GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Guna membahas perkembangan stok dan harga minyak goreng di Kabupaten Grobogan, Pemkab Grobogan bersama pihak terkait melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti kelangkaan minyak goreng, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Rabu (16/2).
Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Grobogan, didampingi oleh Kapolres Grobogan, dan dihadiri oleh OPD terkait (Disperindag, DKPD, Satpol PP, Bag Perekonomian dan SDA Setda), Bulog, perwakilan produsen, perwakilan toko-toko besar, dan para pedagang besar Kabupaten Grobogan.
Kabag Perekonomian Setda Grobogan, Agus BK mengatakan, terkait minyak goreng Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag No 6/2022, yang mengatur bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022 per 31 Januari 2022.
Pemkab Grobogan Launching Desa Berbasis Digital
Dari hasil Rakor tersebut, diketahui stok minyak goreng di pedagang besar kosong, dan terakhir mendapatkan kiriman pada 31 Januari 2022 (berdasarkan DO bulan Januari 2022), dan mulai 1 Februari 2022 tidak ada pengiriman lagi. Padahal dalam kondisi normal seminggu pengiriman 1-3 kali.
Agus menerangkan, sementara menurut para pedagang besar mendapatkan tawaran minyak goreng curah dari distributor besar seharga Rp17.000, tetapi pedagang tidak berani beli karena di atas HET. Stok di pasaran mulai kosong (karena menghabiskan stok terakhir Januari) dengan harga pasaran di atas HET.
“Harga minyak goreng di toko-toko swalayan sudah sesuai HET, tetapi saat ini stok menipis karena menghabiskan pengiriman bulan Januari 2022, dan mulai Februari 2022 sudah tidak ada pengiriman lagi. Sudah muncul keresahan di masyarakat dan pedagang gorengan dengan mengadu lewat media sosial tentang kelangkaan stok minyak goreng,” jelasnya.
Pemkab Grobogan Tingkatkan Layanan Informasi Publik
Sementara saat melakukan sidak dan pengawasan dari Satgas Pangan dan OPD, menurutnya tidak menemukan penimbunan, dan para pedagang besar memastikan tidak ada penimbunan barang.
“Pemkab Grobogan akan membuat surat ke Menteri Perdagangan RI dan Gubernur Jateng tentang kondisi riil di lapangan dan permohonan solusi pemecahannya,” bebernya.
Sementara dalam Rakor tersebut, pihak Polres Grobogan mengingatkan kepada pedagang besar untuk mematuhi regulasi dan menyampaikan sanksi administratif dan sanksi pidana atas pelanggaran Regulasi. Sementara Satgas Pangan dan OPD terkait akan melakukan monitoring dan pengawasan secara rutin dan berkala. (Lingkar Network | M. Ansori – Koran Lingkar)