Pemkab Grobogan Berencana Memecah Bidang Perdagangan di Desperindag

Bupati Grobogan, Sri Sumarni (kiri), saat mengikuti sidang paripurna ke-43 DPRD Grobogan pada Senin, 28 Oktober 2024. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan berencana manambah bidang di dalam Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat melalui Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016. Penambahan bidang tersebut dilakukan dengan memecah bidang perdagangan menjadi dua, yaitu bidang perdagangan dan bidang metrologi.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Grobogan, Sri Sumarni, pada sidang paripurna ke-43 dengan agenda “Jawaban atau Tanggapan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah” pada Senin, 28 Oktober 2024.

Selanjutnya, Bupati Sri Sumarni menerangkan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang meliputi nomenklatur dan tipologinya.

“Oleh karenanya, manakala akan dilakukan perubahan terhadap tipologi maupun nomenklatur perangkat daerah, maka harus dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pada validasi pemetaan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan urusan perdagangan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian terkait, perolehan skor kedua urusan tersebut memungkinkan untuk dibentuk dinas dengan tipe A.

“Diartikan urusan perindustrian dengan skor 960 dan urusan perdagangan dengan skor 820,” katanya.

Selanjutnya, kata Sri Sumarni, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diatur bahwa dinas dengan tipe A dapat dibentuk apabila perhitungan variabel lebih dari 800.

“Namun demikian, pada Perda Nomor 15 Tahun 2016 diatur tipe Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan tipe B dalam rangka efisiensi karena keterbatasan jumlah sumber daya manusia dan anggaran,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, sambung Bupati Grobogan, ternyata beban kerja pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan khususnya pada bidang perdagangan terlalu besar. Hal itu karena urusan perdagangan juga menangani kemetrologian.

“Penanganan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi semakin hari semakin kompleks,” jelas Bupati Sri Sumarni.

Oleh karena itu, sambung Bupati Grobogan, dalam Raperda tersebut, ia mengusulkan perubahan tipologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi tipe A.

“Di mana bidang perdagangan akan dipecah menjadi dua bidang yakni bidang perdagangan dan bidang metrologi,” ungkapnya. (Lingkar Network | Adv/Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version