Oknum Polisi di Grobogan Gelapkan Uang Rp 4,2 Miliar untuk Judi Online

Sidang penggelapan uang oleh oknum polisi di Grobogan

Proses sidang vonis Bripka Slamet di Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan, pada Senin, 16 Desember 2024. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Anggota Polres Grobogan Bripka Slamet divonis pidana penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi akibat perbuatannya menggelapkan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Grobogan sebesar Rp 4,2 Miliar. Selain itu, ia harus menjalani sidang kode etik Polri.

Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, mengatakan bahwa dalam sidang kode etik Polri, tuntutan atas perbuatan Bripka Slamet akan ditangani oleh Propam Polres Grobogan.

“Ada, nanti sidang kode etik Polri, untuk tuntutan nanti dari Propam,” ucap Kompol Gali pada Selasa, 17 Desember 2024.

Berdasarkan pembacaan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi pada Senin, 16 Desember 2024, oleh Ketua Majelis Hakim Subronto, tindak penggelapan uang senilai Rp 4,2 miliar tersebut dilakukan selama kurun waktu tiga tahun yakni 2021 hingga 2023.

Lebih lanjut, dalam pengadilan diungkapkan motif Bripka Slamet yang dipercaya sebagai admin Primkoppol pun leluasa memanipulasi data peminjam. Padahal, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yakni judi online.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Endang Kusumawati, memaparkan penggelapan dilakukan mulai 2021 dengan uang sebanyak Rp 2,1 miliar, tahun 2022 Rp 2 miliar, dan 2023 sejumlah Rp 954 juta, sehingga total keseluruhan Rp 4,2 miliar.

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara enam tahun kepada terdakwa Bripka Slamet, padahal tuntutannya hanya empat tahun,” ungkapnya.

Endang mengungkapkan bahwa menurut Ketua Majelis Hakim, perbuatan terdakwa menggelapkan uang Primkoppol Polres Grobogan sesuai dakwaan primer pasal 374 KUH Pidana yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.

Usai pembacaan putusan tersebut, kata dia, pihak pengadilan mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding selama putusan belum dinyatakan inkrah. Terdakwa Bripka Slamet melalui kuasa hukumnya Endang Kusumawati dan Iwan Sanusi menyatakan akan mempertimbangkan banding tersebut.

“Kami akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya diberi waktu tujuh hari. Apakah banding atau tidak,” jelasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version