SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) hingga kini belum merilis hasil autopsi jenazah Darso, warga Kampung Gilisari, Mijen, Kota Semarang, yang diduga meninggal karena dianiaya oleh anggota Polresta Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima hasil dari tim dokter forensik Polda Jateng. Namun, hasil tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap kajian oleh tim Dokkes.
“Data hasil ekshumasi sudah diterima, tetapi memang belum bisa disampaikan ke publik. Tim dokter forensik masih mengkaji hasil tersebut sebelum disampaikan kepada keluarga Darso. Kami menunggu arahan penyidik, jika dianggap cukup, hasilnya akan diumumkan oleh ketua tim ekshumasi,” kata Artanto pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan bahwa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah memeriksa enam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus kematian Darso.
Saat ini, pihaknya tengah fokus pada sinkronisasi keterangan atas hasil pemeriksaan enam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap Darso.
“Beberapa hari lalu dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi anggota Polresta Yogyakarta. Sekarang penyidik sedang fokus menganalisa hasil pemeriksaan tersebut karena masing-masing pemeriksaan dilakukan secara terpisah,” jelasnya.
Artanto menambahkan bahwa analisa mendalam diperlukan untuk mencocokkan pengakuan para saksi dengan kronologi kejadian.
“Kami melakukan sinkronisasi pada lini masa atau rangkaian peristiwa yang terjadi di Yogyakarta. Ini penting agar keterangan saksi yang diambil di Semarang bisa dihubungkan secara jelas dengan peristiwa di lapangan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, sebanyak 25 saksi mata telah diperiksa di Semarang. Sementara itu, enam anggota Polresta Yogyakarta yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi.
“Pemeriksaan ini membutuhkan konsentrasi tinggi dan ketelitian untuk memastikan kronologis kejadian disusun dengan tepat,” tambah Artanto.
Sebelumnya, enam anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta diperiksa oleh penyidik Polda Jateng pada Kamis, 23 Januari 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi keterlibatan mereka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Darso.
Agenda pemeriksaan fokus pada kronologi penjemputan Darso dari rumah hingga prosedur permintaan keterangan kepada korban.
“Posisi para terlapor yang dipanggil saat ini masih berstatus sebagai saksi,” tutup Artanto. (Lingkar Network | Rikzy Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)