GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan periode 2013-2018, Afrosin Arif, mengkritik waktu pelaksanaan debat calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) yang berlangsung pada Minggu, 3 November lalu.
Sebagaimana diketahui, debat publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Grobogan 2024 itu dilaksanakan pada pukul 10.00-12.00 WIB.
Afrosin menilai waktu pelaksanaan debat tersebut tidak ideal. Pasalnya, pada jam-jam tersebut masyarakat Kabupaten Grobogan banyak yang sudah melaksanakan aktifitas di luar. Terlebih, debat tersebut dilaksanakan pada hari libur.
“Waktu pelaksanaan debat tidak tepat karena digelar di waktu pagi menjelang siang,” ujar Afrosin pada Senin, 11 November 2024.
Afrosin pun menilai jumlah penonton debat Pilbup di saluran televisi maupun kanal YouTube resmi KPU Grobogan sangat kurang, bahkan tidak akan mendapatkan atensi publik yang maksimal.
Menurutnya, pelaksanaan debat publik Pilbup Grobogan akan lebih efektif apabila digelar di waktu-waktu istirahat atau malam hari.
“Sehingga potensi jumlah penonton yang menyaksikan jalannya debat publik secara langsung akan lebih banyak,” ucapnya.
Kendati demikian, masyarakat Kabupaten Grobogan menurutnya masih bisa mengakses atau melihat ulang jalannya debat publik tersebut. Pasalnya, siaran debat publik itu dapat dilihat kembali di kanal YouTube media televisi nasional maupun akun resmi KPU Grobogan.
Selain itu, Afrosin juga mengomentari durasi debat yang kurang dari durasi maksimal yang ditetapkan oleh KPU RI yakni 180 menit. Pasalnya, porsi waktu yang diberikan untuk debat hanya 120 menit.
Ditambah jeda iklan layanan masyarakat selama 30 menit, sehingga total waktu pelaksanaan debat secara keseluruhan yaitu 150 menit atau sisa 30 menit dari ketetapan.
Pengurangan waktu debat itu menurut Afrosin akan membuat debat menjadi kurang optimal dan tidak menarik untuk dilihat.
“Durasi debat yang ideal dilaksanakan selama 180 menit,” tukasnya.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati juga mengeluhkan minimnya durasi yang diberikan oleh KPU Grobogan untuk penyampaian visi-misi yang berdurasi dua menit.
Kendati demikian, Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menjawab bahwa penetapan waktu telah disepakati oleh liaison officer (LO) masing-masing paslon. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)