GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, kembali mendatangkan tiga saksi. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang pada Kamis, 12 Desember 2024.
Sebelumnya, pada Kamis, 5 Desember 2024, tiga saksi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Grobogan juga telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan gedung baru SDN 2 Sumurgede tak lagi berfungsi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengki Wibowo, menuturkan bahwa terdakwa DP selaku kontraktor proyek pembangunan gedung baru SDN 2 Sumurgede juga kembali dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan ketiga saksi.
Adapun ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kali ini yaitu Amin Hidayat dari Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Grobogan, Mashadi dari Disdik Kabupaten Grobogan, dan Haris Surindriono selaku pembuat pembuat rancangan anggaran dan biaya (RAB) proyek gedung SDN 2 Sumurgede.
“Haris ditunjuk Dinas pendidikan Grobogan untuk merancang RAB SD tersebut,” kata Frengki pada Kamis, 12 Desember 2024.
Frengki mengungkapkan bahwa di dalam persidangan, ketiga saksi di memberikan keterangan terkait pembangunan SDN 2 Sumurgede mulai dari awal pengerjaan hingga kondisi saat ini yang tidak bisa difungsikan untuk kegiatan belajar mengajar.
“Para saksi menjelaskan, saat ini, kondisi bangunan miring dan terjadi keretakan. Selain itu, kerusakan juga terjadi pada bagian atap, dan beberapa bagian bangunan lainnya,” jelas Frengki.
Selain itu, para saksi juga menjelaskan bahwa penyedia jasa atau terdakwa DP tidak pernah melakukan laporan secara periodik dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
“Saksi mengungkapkan, pembayaran terhadap pekerjaan bangunan SD itu sudah dilakukan pembayaran 100 persen kepada terdakwa DP,” kata dia.
Di sisi lain, sambung Frengki, saksi Haris selaku pembuat gambar pembangunan SDN 2 Sumurgede mengungkapkan bahwa terdakwa DP mengerjakan pembangunan tidak sesuai dengan RAB/gambar yang telah dibuat oleh Haris.
“Salah satunya yaitu di bagian pembangunan mushola, tepatnya di bagian depan dan samping tidak ada balok,” jelas Frengki.
Terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, DP atau terdakwa tidak keberatan dan membenarkan kesaksian mereka.
“Sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024,” tandas Frengki. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)