Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kejari Grobogan Periksa Sejumlah Dinas

Gedung SDN 2 Sumurgede Grobogan

Tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan mendatangi lokasi SDN 2 Sumurgede guna memastikan kondisi kerusakan yang terjadi. (Dok. Kejari Grobogan/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan telah memeriksa 12 saksi dalam perkembangan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Hal itu, diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo pada Minggu, 30 Juni 2024.

Frengki Wibowo mengatakan bahwa dalam kegiatan penyidikan kasus perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi SDN 2 Sumurgede, 12 orang saksi tersebut di antaranya sembilan orang dari Dinas Pendidikan dan Dinas lainnya. Sementara, tiga orang dari pihak swasta dan dua orang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Grobogan.

Lebih lanjut, Frengki menyebutkan, Kejari Grobogan melalui tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa dua orang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Grobogan. “Satu orang seorang ahli DPUPR, satu orang lagi ahli gedung DPUPR,” ungkapnya.

Dua orang ahli itu, sambung Frengki, berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan perhitungan fisik bangunan gedung SDN 2 Sumurgede yang dibangun di tahun 2021.

Sebelumya, Kejari Grobogan juga telah melakukan pengecekan fisik di SDN 2 Sumurgede bersama tiga orang dari DPUPR Grobogan dengan didampingi oleh tim penyidik serta Kepala Kejari Grobogan Iqbal. “Selain itu, disaksikan secara langsung oleh Direktur CV. Dua Cahaya selaku penyedia atau kontraktor pelaksana,” tambahnya.

Frengki menggambarkan kondisi fisik SDN 2 Sumurgede telah mengalami keretakan tembok dan plafon. Padahal, gedung tersebut baru dibangun pada tahun 2021. “Dari pemeriksaan itu, akan dapat menyimpulkan atau menemukan kebenaran materil hasil penghitungan dari tim ahli bangunan,” ujar Frengki.

Lebih lanjut, Frengki mengatakan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan saat ini sedang menunggu laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Grobogan terkait pembangunan gedung tersebut.

“Untuk mengetahui kerugian negara dan menetapkan tersangka dalam pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede,” tambahnya.

Sebagai informasi, pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede yang dilakukan pada 2021 lalu menghabiskan dana sebesar Rp 438.546.000. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version