GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sengketa tanah antara Pemerintah Desa (Pemdes) Karangasem dan Siyem terus berlanjut. Kepala Desa Karangasem, Kanto, mengatakan pihak Pemdes tak keberatan menyerahkan hak Siyem dengan catatan ada keterangan berkekuatan hukum .
“Kami (Pemdes) tidak keberatan menyerahkan aset tersebut terhadap Bu Siyem, dengan catatan, ada keterangan resmi dari pengadilan. Sehingga pemerintah desa ada dasar untuk melepaskan tanah yang sudah bersertifikat atas nama desa tersebut,” ungkap Kanto.
terkait Pemdes Karangasem yang dilaporkan ke Polda Jateng, Kanto mengatakan bahwa sebelumnya, Pemdes juga telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi pada Desember 2023. Namun, hasilnya, pihak Pemdes Karangasem memenangkan sengketa tersebut karena gugatan penggugat ditolak.
“Hasil putusan dengan Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Pwd menyatakan, gugatan mereka tidak diterima. Ini kok malah kembali melaporkan ke Polda Jateng. Selaku pemerintah desa, kami tetap berpegang pada hasil putusan pengadilan,” ujar Kanto.
Ditambahkan, alasan tanah tersebut dilakukan sertifikasi karena berlandaskan pada instruksi dari peraturan Bupati Grobogan Nomor 35 Tahun 2016, dengan tujuan melindungi aset desa. Selain itu, di lahan tersebut telah dibangun gedung SD dan Kolam Renang yang dikelola oleh BUMDes Karangasem.
Dalam hal ini, Kanto juga mengulas, saat Karmin keluarga Siyem, meminta sebidang tanah untuk ditinggali, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan BUMDes setempat. Namun, belum mendapatkan persetujuan, mereka justru meminta keseluruhan lahan.
“Awalnya satu minggu sebelumnya mereka meminta satu kavling untuk rumah tinggal, namun satu minggu setelahnya mereka meminta semuanya, dengan alasan milik orang tuanya (hak waris),” terangnya.
Lebih lanjut, Kanto mengatakan, bahwa letter C tanah tersebut telah jelas tertulis ada perubahan nama dari Karmin Kasman ke pihak desa. Sehingga pihak pemdes tidak berani memberikan tanah tersebut kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, kuasa hukum Siyem, M. Amal Luthfiansyah, pada Jumat, 28 Juni 2024, mengatakan bahwa kasus tersebut memiliki dua perkara yang ditimbulkan, yaitu perkara Perdata dan Perkara Pidana.
“Kami melaporkan pidananya (Lapor ke Polda Jateng), terkait apapun keterangannya sampaikan saja pada penyidik Polda Jateng,” singkat Luthfi saat dihubungi melalui ponsel.
Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan bahwa Siyem didampingi kuasa hukum berangkat menuju Polda Jateng guna mengadu terkait hak waris yang diduga telah diserobot oleh Pemdes Karangasem. Dalam hal ini, kuasa hukum Siyem menyebutkan penyerobotan atau pembuatan sertifikat atas nama Pemdes dilakukan pada saat adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2022. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)