GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Relokasi pedagang Pasar Glendoh ke lokasi baru hingga saat ini masih menunggu terbitnya provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara dari Kementerian Pekerjaan Umum ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disperindag Grobogan Pradana Setyawan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Kepala Disperindag Grobogan menjelaskan bahwa setelah PHO diterbitkan selanjutnya akan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima (BAST).
“Baru kita melakukan relokasi,” ucapnya.
Diketahui, jumlah pedagang Pasar Glendoh lama di Jalan R. Suprapto ada sekitar 200 orang. Nantinya, dari keseluruhan pedagang tersebut akan dipindahkan ke Pasar Glendoh yang baru di Jalan Gajah Mada.
Sementara itu, terkait pengundian los dan kios saat ini, Danis sapaan akrab Kepala Disperindag itu menuturkan bahwa mekanisme dan persyaratannya masih digodok. Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan para pedagang untuk membahas pengundian los dan kios.
“Syaratnya antara lain harus mempunyai KTP, ID Card, merupakan pedagang lama, dan lain sebagainya. Tetapi belum kita bakukan menjadi surat keputusan,” ungkapnya.
Pada tahap awal relokasi, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap data para pedagang Pasar Glendoh.
“Data di Disperindag Grobogan dengan data di paguyuban harus sama,” tuturnya.
Setelah proses pendataan selesai, pihaknya kemudian akan membakukan persyaratan yang harus dipenuhi pedagang, kemudian baru menentukan lokasi.
“Kemudian tahapan selanjutnya yaitu pengundian lalu pengumuman,” imbuhnya.
Setelah semua proses selesai, pihak Disperindag Grobogan akan menerbitkan surat keputusan (SK) untuk para pedagang pindah ke Pasar Glendoh yang baru.
“Jadi tahapannya itu berjenjang, masing-masing tahapan itu ada uji publiknya dan kita buka juga masa sanggahnya,” katanya.
Meski Disperindag belum bisa memastikan tanggal peresmian karena masih menunggu berita acara serah terima, namun Danis mengatakan proses relokasi diperkirakan bisa dilakukan pada pekan ketiga bulan Agustus. Adapun untuk seremonial peresmian, Danis menyebut harus menunggu APBD perubahan karena membutuhkan biaya.
“Nunggu APBD disahkan baru diresmikan sekitar bulan Oktober. Pedagang masuk dulu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)