GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Grobogan menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan yang sah ke Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Sekretaris DPC PKB Grobogan, Mukhlisin, menjelaskan bahwa penyerahan SK yang ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), itu untuk mengantisipasi klaim kepengurusan saat muktamar yang akan digelar di Bali pada 24-25 Agustus 2024 mendatang.
“SK DPC PKB Grobogan hanya ada satu dengan ketua DPC PKB Grobogan Mustain. Ini sifatnya antisipasi, bila ada yang mengaku dari DPC PKB Grobogan maka itu palsu,” tegas Mukhlisin.
Pihaknya mengatakan bahwa SK kepengurusan yang diserahkan ke PN Purwodadi itu telah terdaftar di Kemenkumham, KPU, Kesbanglima, dan bupati.
Menurutnya, klaim-klaim kepemilikan SK sering terjadi dalam muktamar PKB yang tujuannya untuk menambah suara pada voting pemilihan ketua umum.
“Selama ini belum pernah terjadi dari Grobogan, tapi dari daerah lain pernah. Sehingga di arena muktamar kacau,” jelasnya.
Menurut Mukhlisin, dinamika tersebut juga terjadi di partai-partai lain. Sehingga, antisipasi terkait hal-hal yang tidak diinginkan di muktamar nanti perlu dilakukan mulai dari tingkat DPC PKB.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PKB Grobogan, Sukanto, menyebut jika di kemudian hari ada oknum yang mengklaim SK kepengurusan DPC PKB Grobogan, pihaknya akan menuntut balik dan memprosesnya ke jalur hukum.
“Jika ada yang mengaku punya SK DPC PKB yang lain maka itu palsu,” tandasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)