Bupati Grobogan Minta Dewan Sempurnakan Sejumlah Pasal dalam Raperda Narkotika

Bupati Grobogan, Sri Sumarni (kiri), saat mengahdiri rapat paripurna ke-45 DPRD Grobogan pada Jumat, 1 November 2024. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Bupati Grobogan, Sri Sumarni, meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk diatur lebih detail.

“Setidaknya diberikan pendelegasian kewenangan untuk pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam peraturan bupati,” ucap Sri Sumarni dalam sidang paripurna ke-45 DPRD Grobogan pada Jumat, 1 November 2024.

Selanjutnya, ia menyampaikan beberapa saran guna menyempurnakan raperda tersebut. Di antaranya, dalam pasal 6 terkait dengan tindakan antisipasi dini, pihaknya meminta agar diatur juga perangkat daerah pelaksananya.

Ia juga menyebutkan, kandungan di dalam pasal 8 ayat 7 dan ayat 8 telah diatur mengenai pembentukan satuan tugas atau relawan, serta pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika.

“Namun demikian, belum diatur kriteria maupun tata caranya,” imbuh Bupati Grobogan dua periode itu.

Selanjutnya, terkait dengan pasal 15, sambung Sri Sumarni, mengenai pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, khususnya pada ayat 2 huruf C, disebutkan bahwa wakil ketua 2 adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kita belum membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten. Oleh karenanya, pengaturannya perlu dipertimbangkan kembali,” jelasnya.

Selain itu, dalam pasal 18 yang berkaitan dengan penyediaan prasarana dan sarana yang diatur baru unit layanan rehabilitasi medik. Sedangkan dalam pasal 12 dan pasal 13 telah diatur pula mengenai layanan rehabilitasi sosial dan layanan reintegrasi sosial yang harus dilaksanakan pula oleh pemerintah daerah.

“Sehubungan dengan hal tersebut, seyogyannya perlu diatur pula ketentuan mengenai layanan rehabilitasi sosial dan layanan reintegrasi sosial dalam pasal 18 tersebut,” katanya.

Dalam raperda tersebut, menurut Bupati Grobogan, terdapat beberapa ketentuan yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut terkait hal-hal yang bersifat lebih teknis ke dalam peraturan bupati. Namun, belum semuanya disertai dengan pengaturan mengenai perangkat daerah yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk menyusun peraturan bupati dimaksud.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya perlu juga diatur perangkat daerah yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk menyusun peraturan bupati dimaksud,” ucap Sri Sumarni.

Menurutnya, hal itu diperlukan untuk memastikan bahwa raperda yang disusun bersama dapat segera dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya.

“Dengan demikian fasilitasi yang kita lakukan benar-benar dapat berlangsung dengan baik, dan tanpa kegamangan dalam pelaksanaannya,” katanya. (Lingkar Network | Adv/Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version