GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Grobogan, Wahyu Setyorini, turut buka suara terkait polemik RSUD dr. R Soedjati Purwodadi yang menolak pasien BPJS karena tak layak opname.
Wahyu mengungkapkan bahwa kriteria darurat di rumah sakit (RS) diserahkan sepenuhnya kepada dokter di instalasi gawat darurat (IGD).
“Dokter memiliki pedoman emergency (kedaruratan) yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, jadi kita pasrahkan full ke pihak rumah sakit terkait vonis pasien,” kata Wahyu di Grobogan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Bisa jadi, kata Wahyu, ketika pasien dibawa ke rumah sakit yang pertama panas atau suhu badan belum dikategorikan sebagai kedaruratan.
“Dalam perjalanan atau rentan waktu itu apa yang terjadi pada pasien ‘kan kita tidak tahu. Penentuan kedaruratan kita pasrahkan ke dokter yang di IGD,” ujarnya.
Jadi memang penentuan gawat darurat atau tidak sepenuhnya ditentukan oleh pihak rumah sakit atau dokter di IGD, apakah pasien diperlukan rawat inap atau hanya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Dokter IGD dapat menentukan, pasien dapat dirawat inap atau hanya perlu di FKTP, baik di puskesmas atau di klinik kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS,” katanya.
Wahyu juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki layanan pengaduan jika dijumpai adanya penolakan pasien BPJS.
“Kami ada petugas yang on call namanya BPJS Satu (BPJS Siap membantu). Nanti bisa menyampaikan ke mereka,” ujarnya.
Nantinya, kata dia, pihaknya akan menjembatani keluhan pasien dengan pihak rumah sakit. Sehingga, pasien bisa mendapatkan informasi akurat.
“Jadi ngga perlu ke mana-mana. Ada petugas BPJS yang akan berkomunikasi ke pihak pendaftaran maupun dokter yang ada di rumah sakit,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Muhadi, warga Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, mengeluhkan RSUD Purwodadi karena anaknya dianggap tidak layak opname. Pihak RSUD berasalasan bahwa pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan tersebut belum memenuhi syarat untuk dilakukan rawat inap.
“Trombosit harus 110, padahal anak saya 113. Kemudian, panas harus 40 derajat, anak saya dicek 39,8 derajat, sudah hampir 40 derajat. Sudah ngedrop,” kata Muhadi pada Minggu, 8 Desember 2024.
Direktur RSUD dr. R Soedjati Purwodadi, Edi Mulyanto, menjelaskan bahwa pasien tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, kondisinya masih baik atau tidak memerlukan rawat inap.
Ia menjelaskan bahwa dalam pelayanan instalasi gawat darurat (IGD) ada kriteria yang harus dipenuhi agar BPJS dapat diklaim. Menurutnya, pihak rumah sakit harus menaati aturan yang telah ditentukan oleh BPJS.
“Pasien sudah dilayani di IGD. Hasil pemeriksaan menunjukkan, kondisi pasien masih baik. Artinya, oleh dokter yang memeriksa, masih dalam tahap yang tidak memerlukan rawat inap,” ujarnya pada Selasa, 10 Desember 2024. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)