GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sebanyak 10 bangunan liar yang ada di Jalan Provinsi penghubung Purwodadi-Semarang ditertibkan oleh Satpol PP Provinsi Jawa Tengah. Dari 10 bangunan itu, masih ada 3 bangunan yang diberi batas waktu agar pemiliknya membongkar sendiri.
Bangunan-bangunan yang tepat berada di Desa Bringin Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan itu merupakan tempat tinggal dan tempat usaha.
Kesepuluh bangunan liar itu terdiri dari 7 tempat usaha dan 3 tempat tinggal. 7 tempat usaha itu antara lain tempat laundry milik Agung Wibowo, toko bangunan milik Edi Cahyono, bengkel milik Nur Hadi, warung milik Sukarji, warung milik Ngatini, warung bakso milik Nur Hadi, dan warung makan milik Sugiyati.
Sedangkan 3 lainnya adalah tempat tinggal milik Agus Susilo, milik Kemi, dan milik Marjuki.
Satpol PP Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin Toni Suhartono menjelaskan bahwa dalam pembongkaran tersebut pihaknya sudah berjalan sesuai SOP.
“Kami dari Satpol PP Provinsi Jateng tetap mengedepankan persuasif namun tegas. Selain itu, kami juga berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Toni Suhartono, belum lama ini.
Dari 10 bangunan liar itu, terdapat 3 bangunan yang diberi batas waktu tambahan, yaitu tempat tinggal milik Marjuki dan Kemi serta toko bangunan milik Edi Cahyono.
Tempat tinggal milik Kemi diberi tambahan waktu hingga Jumat, 17 November 2023 untuk dibongkar sendiri dan toko bangunan milik Edi Cahyono diberi tambahan waktu hingga Selasa, 28 November 2023.
“Sedangkan tempat tinggal milik Marjuki diberi tambahan waktu sampai Minggu, 19 November 2023,” lanjutnya.
Ia menambahkan, selama pelaksanaan kegiatan penertiban bangunan liar tersebut berjalan dengan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Koramil dan Polsek Godong juga turut melaksanakan pengamanan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)