DEMAK, Lingkarjateng.id – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Demak mencatat masih memiliki piutang tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Demak mencapai Rp 66 miliar. Tercatat sebanyak 111.470 kendaraan bermotor yang masih menunggak pembayaran.
Kepala UPPD Samsat Demak, Haripahwati Seti Rahayu menyebutkan, di Demak terdapat sejumlah roda dua dan roda empat yang belum membayar pajak.
“Jumlah kendaraan bermotor yang belum pengesahan ulang diantaranya terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat sebanyak 111.470,” Kata Yayuk, panggilan akrab kepala UPPD Samsat Demak, pada Kamis, 14 September 2023.
Yayuk juga menjelaskan, pada 2022 jumlah piutang di Samsat Demak mencapai Rp 80 miliar lebih, yakni sebanyak 135.440 kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Kemudian, akhir bulan Agustus 2023 jumlah kendaraan yang telah melakukan pengesahan ulang sebesar 17,70 persen, dan piutang mengalami penurunan sebesar 16,85 persen.
“Ini per 31 Agustus 2023 kita mencatat sebanyak 23.970 kendaraan sudah melakukan pengesahan ulang, sehingga total piutang mengalami penurunan sebesar Rp 13.572.220. Sehingga saat ini Samsat Demak masih memiliki piutang sejumlah Rp 66 miliar dari total sebanyak 111.470 kendaraan bermotor yang belum pengesahan ulang,” jelasnya.
Dari data tersebut pihaknya mengatakan bahwa, kendaraan roda dua yang tercatat lebih banyak yang mengalami penunggakan pajak.
“Di Demak yang nunggak kebanyakan kendaraan roda dua, karena mayoritas masyarakat lebih mudah untuk beli roda dua daripada roda empat,” ujarnya.
Banyaknya pajak kendaraan bermotor yang menunggak, membuat pihaknya meminta kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan membayar pajak. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)