Polres Demak Tangkap Pelaku Penipuan Modus Investasi Proyek

GELAR PERKARA: Polres Demak saat mengungkap kasus penipuan investasi proyek lampu penerangan.

GELAR PERKARA: Polres Demak saat mengungkap kasus penipuan investasi proyek lampu penerangan. (Dok. Humas Polres Demak/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Total kerugian korban, yang merupakan seorang pengusaha mencapai Rp 377 juta.

“Pelaku RM yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif sudah kami lakukan penahanan. Berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada tanggal 2 Februari 2022, bahwa korban merasa ditipu dan digelapkan uangnya,” kata Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Polres Demak, Senin (7/2).

Agil menyampaikan, penipuan itu dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak-Kudus yang ternyata fiktif.

Polres Demak Bekuk Pelaku Begal Berpistol

“Korban tergiur karena ditawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan dibagi dua. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan,” jelasnya.

Diketahui awalnya korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku, dengan alasan untuk operasional proyek. Setelah itu korban menyerahkan uang Rp 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek. Namun, setelah dicek korban, ternyata tidak ada proyek yang dimaksud di wilayah Demak.

“Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang digunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat. Sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp 377 juta,” ungkapnya.

Ratusan Personel Polres Demak Disuntik Vaksin Booster

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan. “Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkaanya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version