DEMAK, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyatakan hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang nantinya bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Demak 2024.
Adapun kedua pasangan yang telah mendaftar di KPU sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak adalah Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito dan Eisti’anah-Muhammad Badruddin (Gus Bad).
Paslon Edi Sayudi dan Eko Pringgolaksito menyerahkan berkas pendaftaran pada Rabu, 28 Agustus 2024. Keduanya diusung oleh enam partai politik (parpol) meliputi PKB, Gerindra, Demokrat, NasDem, PPP, dan Partai Buruh.
Sedangkan, paslon Eisti’anah dan Muhammad Badruddin baru menyerahkan berkas pendaftaran pada Kamis, 29 Agustus 2024. Keduanya juga diusung oleh enam parpol meliputi PDIP, Golkar, PAN, Gelora, PSI, PKS.
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka penerimaan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak selama tiga hari pada 27-28 Agustus 2024.
“Jadi kalau KPU Demak hari ini sudah ada 2 paslon Cabup-Cawabup Demak periode 2024-2029. Jadi nanti di pukul 23.59 WIB kita akan resmi ditutup,” kata Ulfa saat ditemui awak media di Kantor KPU Demak pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Berkas pendaftaran kedua paslon tersebut telah dinyatakan diterima oleh KPU Demak dan selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi.
“Kemudian kita akan lakukan penelitian administrasi. Jadi mulai hari ini 29 Agustus hingga tanggal 4 September 2024. Kemudian hasilnya akan kita umumkan di tanggal 5-6 september 2024,” ujarnya.
Ulfa menjelaskan bahwa hanya dua paslon tersebut yang sudah konfirmasi ke KPU Demak untuk melakukan pendaftaran Cabup-Cawabup pada Pilkada 2024.
“Sampai saat ini belum ada yang konfirmasi dari paslon lain. Jadi sesuai SOP yang kami susun, bahwa pemberitahuan pendaftaran paslon itu dilakukan sehari sebelum dia datang. Dan sampai saat ini hanya ada 2 paslon yang sudah konfirmasi dan sudah kami terima,” terangnya.
Selanjutnya, kata Ulfa, jadwal penetapan pasangan calon akan diumumkan pada tanggal 22 September 2024.
“Penetapan calon di tanggal 22 September dan 23 September, kita akan lakukan pengundian nomor urut paslon. Kemudian 25 September memasuki masa kampanye, jadi masa kampanye itu pas 60 hari,” tutupnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)