Perda Kawasan Tanpa Rokok di Demak Disahkan, Berikut Lokasinya

KHIDMAT: Suasana ruang sidang paripurna saat menyanyikan lagu Padamu Negeri sebelum rapat dimulai pada Senin, 22 Januari 2024. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

KHIDMAT: Suasana ruang sidang paripurna saat menyanyikan lagu Padamu Negeri sebelum rapat dimulai pada Senin, 22 Januari 2024. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak Eisti’anah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Senin, 22 Januari 2024.  

Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Selamet menyampaikan, bahwa raperda tersebut sudah dilakukan rapat konsultasi bersama pimpinan DPRD dan telah dilakukan persetujuan. 

“Namun terkait rokok elektrik agar tetap dimasukkan sebagai yang dilarang, tapi agar dikoordinasikan dengan Biro Hukum Provinsi Jateng,” kata Ketua DPRD Selamet.

Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah mengatakan bahwa perda tentang kawasan tanpa rokok tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok. 

“Ini guna memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok bagi masyarakat, dan mencegah perokok pemula serta menurunkan jumlah perokok di Kabupaten Demak,” katanya. 

Bupati juga mengatakan bahwa untuk lokasi-lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok di antaranya Kantor Pemerintah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat umum. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version