DEMAK, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 yang melanggar regulasi pada Selasa, 12 November 2024.
Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban APK melanggar regulasi dilakukan secara serentak di 14 kecamatan se-Kota Wali.
“Kemarin hari Selasa itu serentak, semua kecamatan langsung bareng-bareng. Totalnya sekitar seribuan, itu se-kabupaten. Yang paling banyak melanggar di pohon, tiang listrik, terus di Jalan Pantura di jalan yang di tengah-tengah (median), dan di kecamatan itu banyak yang dipaku di pohon,” ujar Ulin pada Kamis, 14 November 2024.
Disinggung soal APK yang terpasang di papan reklame jalan perkotaan, Ulin mengaku sudah melakukan koordinasi dengan vendor. Ia juga menyebut dalam proses penurunan APK di papan reklame harus menggunakan alat berat atau train.
“Iya (termasuk melanggar). Kemarin kami memang sudah melakukan koordinasi dengan vendor atau pihak-pihak terkait. Dan kami bakal koordinasi lagi bilamana itu belum ditertibkan sendiri, ya nanti kami bersama Satpol PP yang akan menurunkan, kami nanti akan berkoordinasi kembali,” ujarnya.
“Tapi kita harapkan diturunkan sendiri, karena memang dari kami ini kan memerlukan train (alat berat), tapi kalau dari vendor masing-masing kan itu bisa cepet karena mereka sudah tahu,” imbuhnya.
Ulin juga menambahkan, apabila hasil dari pengawasan di lapangan masih banyak ditemukan APK melanggar, Bawaslu bersama pihak terkait akan melakukan penertiban kembali sebelum masa tenang.
“Itu melihat dari hasil pengawasan kembali. Sebelum tanggal 24 itu sudah banyak lagi (APK melanggar) ya mungkin kita akan lakukan penertiban kembali. Tapi kalau sudah tidak ada, maka pembersihan itu kita lakukan di masa tenang itu nanti,” bebernya.
Selain itu, dalam kegiatan penertiban tersebut, sejumlah APK yang dinilai tidak aman dan membahayakan masyarakat juga ditertibkan.
“Jadi kami sudah sampaikan kalau ketika memasang APK harus memperhatikan keselamatan dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Kemarin juga ada surat dari Setda yang memberitahukan terkait APK yang memang tidak safe dan akan kami tindak lanjuti. Kami juga sudah lakukan koordinasi dengan tim kampanye, KPU, dan pihak terkait,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Karangawen, Sigit Aulia Firdaus, menyebut bahwa dalam kegiatan penertiban APK melanggar di wilayahnya mayoritas terpasang di pohon.
“Kebanyakan di pohon. Hasil penertiban kemarin itu yang total sekitar 500-an APK dari Pilgub (Pemilihan Gubernur) maupun Pilbup (Pemilihan Bupati),” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, Sigit melibatkan seluruh jajaranya yang ada di tingkat desa hingga tingkat kecamatan sekaligus dari personel Satpol PP, yang juga telah dilakukan koordinasi dengan PPK, Polsek, dan Forkopimcam Karangawen.
“Untuk penertiban lanjutan menunggu instruksi dari Bawaslu Kabupaten. Terkait agenda yang pasti di masa tenang kami akan lakukan pembersihan (APK) yang akan berkoordinasi dengan Forkopimcam dan melibatkan PPK, PPS, PTPS se-Kecamatan Karangawen,” tutupnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)