Langgar Perda, 9 Tempat Karaoke di Demak Disegel Satpol PP

MENERTIBKAN: Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Demak saat menyegel tempat karaoke di Kabupaten Demak, Rabu (19/1). (Istimewa/Lingkarjateng.id)

MENERTIBKAN: Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Demak saat menyegel tempat karaoke di Kabupaten Demak, Rabu (19/1). (Istimewa/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Sebanyak 9 tempat karaoke di wilayah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak disegel Satuan Polisi Pamong Praja, Rabu (19/1) malam. Kesembilan tempat hiburan tarik suara ini disegel petugas disinyalir melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

Petugas Satpol PP yang dibantu anggota kepolisian dari Polda Jateng, Polres Demak dan TNI dari Kodim 0716 Demak mendatangi lokasi menemukan kondisi tempat hiburan tersebut tertutup rapat.

Kasatpol PP Demak, M Ridhodin mengatakan, kesembilan tempat karaoke tersebut meliputi Lanos, Niki Cafe, Sumber Rejeki, Kandang Bebek, Cahaya musik, Gelagah bersuara, 99, Fauzi Cafe dan TN Cafe saat didatangi kondisi tertutup. Namun petugas tetap menyegel pintu utama setelah memeriksa keadaan sekelilingnya.

13 Orang Terciduk Satpol PP Pati saat Razia Karaoke

“Tim saat datang di lokasi melihat tempat karaoke tersebut tutup, namun tetap dilakukan penyegelan. Terkait kondisi tutup tersebut memang sebagian dari usaha tersebut sudah tidak beroperasional lagi. Namun tidak menutup kemungkinan sebagian dari mereka takut saat mengetahui akan ada razia,” paparnya.

Selain itu, M Ridhodin menambahkan, kegiatan kali ini hanya dilakukan penyegelan dan tidak dilakukan penyitaan barang bukti. “Kami sudah koordinasi dengan pihak Polres, Kodim 0716. Dengan kekuatan personel gabungan 34 orang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version