DEMAK, Lingkarjateng.id – DPRD Demak menggelar Rapat Pimpinan Badan Musyawarah tentang jadwal kegiatan DPRD Demak tahun 2022, untuk menetapkan agenda satu tahun masa sidang, perkiraan penyelesaian satu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah (raperda).
Pada rapat di Gedung DPRD Demak, Kamis (17/3/2022), Badan Musyawarah DPRD Demak memutuskan menetapkan jadwal kegiatan DPRD Demak tahun 2022, menetapkan alat-alat kelengkapan Dewan dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pada hari-hari di luar jadwal yang telah ditentukan dalam keputusan Badan Musyawarah DPRD Kudus, dengan seizin pimpinan DPRD Kudus, Fahrudin Bisri Slamet (FBS).
DPRD Demak Bentuk Pansus untuk Bahas 5 Raperda
Selain itu juga telah ditetapkan pergeseran jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan dalam Keputusan Badan Musyawarah, dapat diubah melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kudus.
“Berdasarkan keputusan rapat badan musyawarah tanggal 17 Maret 2022, telah diputuskan untuk memfasilitasi 5 raperda ke Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, yaitu Raperda tentang Penetapan Desa; Raperda Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan; Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung; Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Demak Nomor 5 tahun 2015 tentang Kepala Desa; dan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren,” jelas FBS.
Selain itu, juga akan dilakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah di Kabupaten Demak, disusul agenda kajian DPRD membahas Laporan Pertanggungjawaban Bupati Demak tahun 2021, dan reses pimpinan dan anggota DPRD Demak Masa Sidang 1. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkarjateng.id)