Curhat Warga Demak Antre Berburu LPG 3 Kg Imbas Larangan Pengecer Jual Gas Melon

result IMG 20250203 WA0016

ILUSTRASI : Seorang pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Demak sedang menata tabung gas melon. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Warga Kabupaten Demak mengaku kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram (kg) imbas adanya kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, penyaluran gas LPG subsidi saat ini hanya ada di pangkalan maupun agen resmi Pertamina.

Kesulitan dalam hal memperoleh gas melon tersebut dirasakan oleh Udin, seorang warga Kabupaten Demak yang berprofesi sebagai penjual gorengan.

“Susah, kemarin saya muter-muter mencari warung yang jual gas melon itu hampir semuanya kosong. Lalu saya nyari itu ada di salah satu warung tapi harganya Rp 23 ribu, ya terpaksa tak beli, karena kan saya butuh untuk jualan,” ungkap Udin pada Senin, 3 Februari 2025.

Menurutnya, harga tersebut termasuk mahal lantaran sebelumnya ia kerap membeli di agen dengan harga kisaran Rp 17-18 ribu.

“Ya mahal, tapi nggak papa karena saya butuh. Tapi sebelumnya saya membeli gas melon ini di pangkalan terus, tapi sudah semingguan pangkalan kosong juga, kalau di pangkalan biasanya Rp 17-18 ribu,” katanya.

Keresahan itu juga dirasakan warga lain, Nasikin. Ia juga mengaku kesulitan mendapat gas melon belakangan ini.

Nasikin mengatakan bahwa sekarang ini untuk mendapatkan gas LPG subsidi harus sabar karena harus mengantre bersama dengan warga lain di salah satu agen.

“Tadi saya antre lumayan lama untuk bisa dapat itu, sebelumnya nggak pernah antre,” katanya.

“Tadi jam 1 antre, sekitar 30 menit baru dapat. Tapi yang lain banyak yang dari pagi udah pada nunggu,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini membeli gas LPG bersubsidi harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Tadi saya dapat 1, harus menunjukkan KTP, tadi saya bawa KTP. Untuk harganya tadi Rp 20 ribu. Yang datangnya baru-baru mungkin nggak dapat, tadi kayaknya langsung habis,” katanya.

Sebagai informasi, per 1 Februari 2025, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) mengeluarkan kebijakan bahwa Pertamina tidak diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer.

Namun, pengecer masih bisa menjual gas LPG 3 kg dengan catatan harus mendaftar terlebih dahulu menjadi agen resmi dari Pertamina. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version