105 Peserta Ikuti Tes CAT Perebutkan 19 Kuota Panwascam Pilkada Demak 2024

Tes CAT Panwascam Demak

Para peserta calon Panwascam saat mengerjakan soal dalam proses tes CAT, di SMK N 1 Demak, Selasa, 14 Mei 2024. (M. Burhanudin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Sebanyak 105 peserta mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) dalam perekrutan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Demak.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Organisasi dan Diklat Bawaslu Demak, Ahmad Shobahusurur mengatakan, tes CAT dilaksanakan di SMK N 1 Demak dan diikuti oleh 105 peserta yang dibagi menjadi dua sesi.

“Tes CAT diikuti oleh 105 peserta dari total 117 pendaftar yang tidak hadir ada 12,” ujar Surur ditemui terpisah pada Rabu, 15 Mei 2024.

Surur mengatakan, kebutuhan badan adhoc Panwascam dalam Pilkada Demak 2024 adalah sebanyak 42 orang. Di mana 23 orang sudah diisi oleh Panwascam Existing yang telah lolos evaluasi.  

“Jadi kita melakukan tes CAT sesuai dengan kebutuhan yang kita butuhkan, karena Panwascam ini kekurangannya ada 19 orang,” ucap Surur. 

Usai menjalani tes CAT, para peserta kemudian melanjutkan dengan tes wawancara yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 19-20 Mei 2024. 

Kemudian, lanjut Surur, akan diambil 19 orang terbaik untuk ditetapkan menjadi badan adhoc Panwascam. 

Diketahui, kebutuhan Panwascam di setiap kecamatan yaitu tiga orang. Sementara Kabupaten Demak memiliki 14 kecamatan, sehingga total badan adhoc Panwascam di Kota Wali yakni sebanyak 42 orang.

Dari proses tahapan evaluasi Panwascam Existing, yang lolos ada sebanyak 23 orang sehingga masih terdapat kekurangan 19 orang yang tersebar di 14 kecamatan. 

“Semua kecamatan membuka pendaftaran, tapi memang kebutuhannya beda-beda, karena kebutuhannya 42 Panwascam Existing setelah dilakukan evaluasi dari 42 kita masih ada 23 yang lolos dalam evaluasi. Jadi kekurangannya ada 19 yang menyebar di seluruh kecamatan,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanudin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version