BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) akhirnya mencopot jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora yang disandang AA usai terbukti positif mengkonsumsi narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak, pada Selasa, 12 November 2024.
“Sudah kami copot dan kami mutasi sebagai jaksa fungsional di Kejati,’’ ujarnya.
Freddy menjelaskan bahwa pencopotan jabatan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AA yang tersandung kasus narkoba.
“Setelah selesai pemeriksaan kami kirim ke Kejagung (Kejaksaan Agung),” terangnya.
Menurutnya, AA akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejagung untuk menerima sanksi internal.
“Sanksinya bisa ringan, sedang, ataupun berat yang sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pecat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, membantah jika AA diperiksa lantaran kasus narkoba.
“Dibawa ke Kejati bukan karena narkoba, tapi terkait profesionalitas kinerja yang bersangkutan,” ucapnya.
Namun, dalam jumpa pers, Astel Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak, justru mengkonfirmasi bahwa Kasi PB3R Kejari Blora tersandung kasus narkoba setelah diperiksa Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Saya sampaikan itu (penyalahgunaan narkoba, red.) benar. Kami sudah melakukan PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba,” paparnya (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)