Tanggapi Rumor Penggelembungan Suara, Bawaslu Blora: Belum Ada Pelanggaran

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Berbagai rumor pasca pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024 beredar di masyarakat. Salah satunya rumor penggelembungan suara yang menimbulkan berbagai spekulasi.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menegaskan hingga sehari sebelum rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan belum ada laporan pelanggaran Pemilu 2024.

“Semua yang berkaitan dengan data, acuan kami adalah pada saat rekapitulasi secara manual, karena itu kami anggap paling otentik,” jelas Andyka, Senin, 19 Februari 2024.

Andyka mengatakan bahwa perolehan suara dalam formulir C hasil yang nantinya akan dijadikan dasar data. Sehingga dia kembali menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial belum valid.

“Tim kami yang di lapangan juga belum ada temuan,” tandasnya.

Namun demikian, pihaknya menyampaikan bahwa Bawaslu Blora akan terus melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengawal untuk mengawasi tahapan pesta demokrasi.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi dalam pleno rekapitulasi yang akan dilakukan oleh KPU pada 20 Februari 2024,” sambungnya.

Sementara saat disinggung soal rumor adanya penggelembungan suara, Andyka menyatakan sampai saat ini belum ada laporan. Namun jika terjadi kesalahan input oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maka secara mekanismenya akan diperbaiki dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Kalau kita melihat sampai saat ini belum ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024. (Lingkar Network | Madina – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version