BLORA, Lingkarjateng.id – Sejumlah pedagang Pasar Kobong Blok W Wulung, Randublatung, Kabupaten Blora merasa keberatan dengan retribusi yang akan diterapkan.
Penerapan retribusi itu sebagaimana aturan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 yang telah disosialisasikan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) pada 4 Juni 2024.
Para merasa sudah dirugikan jutaan rupiah oleh oknum yang telah melakukan pungutan liar. Sehingga dengan adanya retribusi akan membuat ekonomi pedagang semakin tercekik.
Seperti dikatakan salah satu pedagang bernama Alim. Ia meminta agar dinas yang menaungi bisa memberikan kelonggaran retribusi.
“Dulu kami berpikir tempat ini milik kami, tetapi sekarang hanya hak guna dan harus membayar retribusi kembali,” ujarnya, Senin, 10 Juni 2024.
Pedagang di Blok W Pasar Kobong Blora Akan Dikenai Retribusi, Ini Besarannya
Dirinya berharap ada toleransi kepada pedagang di Pasar Kobong agar tidak disamakan dengan pedagang tempat lain.
“Kalau bisa kami minta penerapan retribusi bisa dilakukan pada 2025 mendatang,” ungkapnya.
Pedagang lain, Bu Zainul, menginginkan uang yang dulu telah diambil oknum bisa dikembalikan untuk membayar retribusi.
“Uang kami yang sudah masuk, tolong dikembalikan untuk bayar retribusinya,” ucapnya.
Menurut Bu Zainal, saat ini blok W Pasar Kobong masih sepi dan belum ramai pembeli. Ia meminta ada pancingan dari pemerintah agar banyak pengunjung yang berbelanja di ruko.
“Mohon ada perhatian dari pemerintah agar di sini diadakan hiburan apa gitu, biar ramai,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo, menegaskan bahwa aturan memang harus diterapkan apapun alasannya.
“Mohon maaf, tetap harus diterapkan. Perdanya sudah jelas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Dindagkop UKM Blora, Margo Yuwono, mengungkapkan penerapan retribusi memang akan diterapkan di 13 pasar termasuk ruko dan pertokoan.
“Selain pasar, ruko dan pertokoan juga. Bedanya, kalau pasar itu retribusi. kalau ruko namanya retribusi kekayaan daerah atau kayada,” terangnya.
Yuwono menjelaskan untuk retribusi ruko penghitungannya disesuaikan dengan luasan ruko, misal ruko dengan 1 meter persegi dikenakan Rp10 ribu per bulan. Jika luas ruko 4×3 meter persegi, artinya pedagang berkewajiban membayar Rp10 ribu dikalikan dengan 12 meter persegi yakni Rp120 ribu per bulan.
“Atau mau harian atau langsung per tahun, tinggal dikonversikan. Kalau pasar kan retribusi harian biasa,” jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)