BLORA, Lingkarjateng.id – Anggaran pembiayaan atau gaji pegawai di Kabupaten Blora sudah melebihi ambang batas yakni mencapai 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, sebagaimana wacana pemerintah pusat, pembiayaan untuk pegawai hanya dibatasi 30 persen dari dana APBD.
Sebagai informasi, APBD Kabupaten Blora tahun 2024 sendiri sebesar 2,4 Triliun. Bila dikalkulasi, 40 persen yang digunakan untuk pembiayaan pegawai dari jumlah tersebut mencapai Rp 960 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blora, Mahbub Djunaidi, menjelaskan bahwa pemerintah pusat memang memberikan batasan agar anggaran pembiayaan pegawai tidak melebihi 30 persen dari dana APBD. Menurutnya, hal itu agar tidak menggerus anggaran untuk sektor vital lainnya.
“Kita sudah di angka 40 persen,” ucapnya pada Rabu, 18 Desember 2024.
Ia mengakui untuk saat ini pemerintah pusat memang masih memberikan kelonggaran terkait persentase pembiayaan pegawai. Namun, mulai tahun 2027 nanti, semua pemerintah daerah harus sudah patuh pada aturan yang ditetapkan.
“Sehingga kita akan berupaya ambil langkah solutif untuk menangani itu. Kondisi seperti ini gak kita saja, hampir semua daerah begitu,” paparnya.
Meski beban pembiayaan pegawai sudah mencapai 40 persen, diperkiraan hal tersebut akan semakin bertambah. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Blora) tahun ini membuka 2.950 formasi CPNS dan PPPK.
Rinciannya, untuk formasi PPPK 2024 sebanyak 2.742 yang terdiri dari 385 formasi guru, 74 formasi tenaga kesehatan (nakes), dan 2.283 formasi teknis.
Kemudian, untuk lowongan CPNS 2024 ada 208 formasi. Formasi tersebut terdiri dari 128 formasi tenaga kesehatan dan 80 formasi tenaga teknis.
“Semoga kita masih mampu membiayai nantinya,” harapnya.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Blora ke depan berencana untuk menyewakan sejumlah aset yang menganggur guna memperoleh pendapatan tambahan. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan angka persentase pembiayaan pegawai.
“Pak Bupati ke depan berencana untuk memanfaatkan aset-aset yang menganggur, dengan cara disewakan. Misalnya kantor-kantor yang memiliki fasilitas umum ke depan bisa diupayakan untuk disewakan juga,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)