Kasus Premanisme Pasar Jepon – Blora, 5 Tersangka Ditetapkan, 1 Pelaku Masih Buronan

PASAR JEPON

Pasar Jepon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora (Lilik Yuliantoro / Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id  – Polres Blora telah menetapkan lima tersangka dalam kasus premanisme di Pasar Jepon, Kecamatan Jepon. Namun masih terdapat satu pelaku yang masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setyanto mengatakan semua tersangka sudah divonis di pengadilan. “Terkait kasus di Jepon itu sudah divonis dari pengadilan, tapi untuk vonisnya kami belum tahu,” ucapnya, Selasa (16/11).

Lebih lanjut, pihaknya pun terus melakukan penyidikan. Hal ini untuk mendapatkan perkembangan lebih lanjut.

“Jadi kami tetap lakukan penyidikan lagi ke mereka mungkin kalau ada, kalau ada, keterkaitan dengan bersangkutan, dan kami masih lakukan penyidikan,” imbuhnya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut kepada para oknum yang melakukan pemerasan. Warga pun diminta melapor, jika menemukan kasus premanisme. “Kami akan segera tindaklanjuti seperti halnya yang terjadi dan kita tangani sekarang ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada bulan Mei lalu masyarakat Blora dihebohkan dengan kejadian premanisme di Pasar Jepon. Salah satu pedagang mengaku diintimidasi oleh oknum ormas. Oknum ormas tersebut meminta uang sebagai bentuk pengamanan pasar.

“Meminta uang keamanan setiap bulannya Rp 1 juta satu orang. Tapi karena dinego jadinya Rp 400 ribu, mereka setuju. Tapi bapak ini mau mengasih, tapi kami ibu-ibu tidak mau mengasih. Oleh karena tidak mau mengasih mereka mengamuk datang lagi kemari,” ucap salah satu pedagang yang diintimidasi oleh oknum ormas. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version