BLORA, Lingkarjateng.id – Meski menjadi tersangka dalam kasus judi online (judol), oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora ternyata masih bertugas.
Diketahui, oknum tersebut terciduk Polres Blora ketika sedang asyik bermain judi online di warung saat jam istirahat kerja.
Kepala Satpol PP Blora, Pujo Catur Susanto, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari pihak berwenang terkait kelanjutan nasib oknum tersebut.
Menurutnya, pihaknya saat ini sedang melakukan pembinaan terhadap oknum yang terjerat kasus judi online tersebut.
‘’Kami masih menunggu kejelasan hasil penyelidikan kepolisian. Sampai sekarang belum tahu hasil dari pemeriksaan seperti apa dari Polres. Kalau nanti sudah ada hasilnya, saya akan laporkan ke pihak kepegawaian,’’ ujarnya pada Rabu, 20 November 2024.
Pujo mengaku mengaku bahwa oknum tersebut hingga saat ini masih bertugas karena telah diupayakan penangguhan penahanan.
‘’Inisialnya W, bagian perencanaan. Statusnya PPPK. Masuk tahun kemarin,’’ ucapnya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora saat ini masih belum mengambil sikap atas kasus yang menimpa oknum Satpol PP tersebut.
‘’Kami sudah mendengar jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kami belum bisa mengambil langkah apa pun,’’ ujar Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono.
Heru menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari dinas yang menaungi oknum tersebut.
Terkait status kepegawaiannya, menurut Heru, nanti akan menunggu jika sudah ada keputusan final.
‘’Kami masih nunggu laporan dari dinasnya. Kalau judi online ‘kan jelas pidananya. Tinggal nanti dituntut berapa ‘kan kita juga belum tahu pasti,’’ jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)