Diduga Jadi Mafia Tanah, Mantan Wakil Ketua DPRD Blora Dilaporkan

mafia tanah

LAPORAN: SB mendatangi Polda Jateng untuk melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menimpa dirinya, Kamis (03/01). (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Diduga jadi mafia tanah, seorang mantan Wakil Ketua DPRD Blora dilaporkan ke kepolisian. Pelapor adalah warga berinisial SB. Ia melapor ke Polda Jateng atas dugaan kasus mafia tanah yang menimpa dirinya.

Pada awak media, SB menceritakan bahwasanya dirinya merasa telah kena tipu oleh mantan anggota dewan tersebut.

“Awalnya saya pinjam uang untuk kebutuhan mendesak dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, kenyataannya kok malah terjadi akta jual beli tertanggal 30 Desember 2020,” kata SB, Kamis (03/02).

Kejari Grobogan Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah

Ia pun melaporkan kasus penipuan dugaan mafia tanah itu kepada Polda Jateng, dengan nomor laporan polisi: LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.

“Padahal istri saya sudah datang ke rumahnya untuk pengembalian uang. Namun, malah pihak A tidak mau menerima. Dan alangkah kagetnya saya ketika tahu bahwa sertifikat rumah saya sudah balik nama,” bebernya kesal.

Dirinya berharap, kasus dugaan mafia tanah yang menimpa dirinya segera mendapat keadilan sesuai hukum yang berlaku.

“Semoga Polda Jateng segera memproses laporan saya, sesuai hukum yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan arahan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan mafia tanah,” harapnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)  

Exit mobile version