BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari)Kabupaten Blora akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jual beli kios Pasar Randublatung pada Kamis, 20 Oktober 2023. Alasannya supaya ketiga tersangka tidak kabur maupun menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejari Blora, Haris Hasbullah, melalui Kasi Intel, Jatmiko, menyatakan bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Blora telah menyelesaikan tahap pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan pungutan liar terkait kompensasi 14 kios di Pasar Randublatung pada tahun 2018.
“Menyusul pemeriksaan yang teliti oleh tim penyidik, para penyidik sepakat untuk melanjutkan tindakan hukum dengan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap para tersangka,” ujar Jatmiko saat dihubungi di Blora pada Kamis, 20 Oktober 2023.
Adapun tiga tersangka kasus dugaan korupsi jual beli kios Pasar Randublatung yakni berinisial M seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Blora periode 2013-2019. Kedua, inisial W mantan PNS yang pernah menjabat sebagai Kepala Pasar Daerah UPTD IV Randublatung dan Kepala Bidang Pasar Dindagkop-UMKM Kabupaten Blora pada tahun 2019.
Kejari Blora Ungkap Alasan Tersangka Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung belum Ditahan
Ketiga, inisial ZA seorang PNS yang saat ini bekerja di Pasar Merah Cepu dan sebelumnya menjabat sebagai mantan Bendahara Pembantu Pasar Randublatung.
Dalam penyelidikan ini, kata Jatmiko, didapati jumlah uang sekitar Rp1.680.000.000 yang diduga terkait dengan tindakan pungutan liar dan gratifikasi dalam kompensasi 14 kios di Pasar Randublatung.
Selama penyidikan berlangsung, Kejari Blora menyita sejumlah uang termasuk Rp 120 juta dari rekening yang sudah disetor oleh ZA, Rp 170 juta dari tersangka M, serta Rp4.500.000 dari tersangka ZA. Selain itu, ada juga uang sekitar Rp11.500.000 yang dijadikan barang bukti dan berasal dari saksi bernama “S”.
3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung
“Setelah para tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim dokter dari Rumah Sakit Daerah Blora dan dinyatakan sehat serta layak mengikuti seluruh proses penyidikan, kami berjanji akan mempercepat proses pemberkasan. Alasan penyidik melakukan penahanan ketiganya agar tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” jelasnya.
Terpisah, Sutrisno selaku penasihat hukum terdakwa M mengaku bakal mengajukan permohonan penangguhan dan meminta penyidik segera mengagendakan persidangan agar lebih jernih.
Untuk mempercepat proses hukum, pihaknya justru meminta penyidik segera menyerahkan berkas ketiga terdakwa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Biar cepat jernih. Dipersidangan keluar-keluar fakta hukum yang sekarang simpang siur,” tegasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)