PATI, Lingkarjateng.id – Menjelang masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati mulai gencar menertibkan baliho partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) yang terpasang di pinggir jalan.
Panwaslucam beserta jajaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) didampingi Satpol PP, Danramil, Polsek Pati mulai Senin, 13 November 2023 melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.
Penertiban ini sesuai surat dari Bawaslu Kabupaten Pati yang turun pada tanggal 10/11/2023, Nomor: 300/PM.00.02/K.JT/-17/11/2023. Perihal: Instruksi yang ditujukan kepada semua Panwaslucam dan Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa se-Kabupaten Pati.
“Sejak surat instruksi itu turun dari Bawaslu Kabupaten Pati kami langsung menindaklanjutinya dengan rapat koordinasi internal di Panwaslucam Pati hari Jumat, 10/11/2023 pukul: 18.30 sampai dengan selesai,” ucap Ketua Panwaslucam Pati Edi Kiswanto.
Sesuai jadwal, kata dia, penertiban ini akan dilakukan sampai dengan Kamis, 16 November 2023. Dikatakan bahwa Bawaslu juga sudah mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada semua Partai Peserta Pemilu 2024 se-Kabupaten Pati.
Ditegaskan, dalam surat itu intinya Bawaslu mengimbau dan menegaskan kepada Partai Peserta Pemilu 2024 dan Caleg untuk bisa menertibkan APK-nya secara mandiri. Apabila tidak, maka APK akan ditertibkan pihak berwajib.
“Lokasi penertiban APK hari ini fokus di jalan-jalan protokol Kecamatan Pati. Mulai Alun-Alun Pati ke utara seperti Pati Lor, Parenggan, Kutoharjo, Tambaharjo, Ngepungrojo, dan lainnya. Selanjutnya akan dilakukan penertiban sesuai yang sudah kami jadwalkan. Harapannya dengan dibantu dan didampingi dari personel Satpol PP, Kepolisian Sektor Pati, Danramil Pati, penertiban APK ini bisa berjalan dengan aman, tertib, dan damai,” tutur Edi.
Ia menambahkan, peserta pemilu atau tim sukses diperbolehkan mengambil APK yang telah ditertibkan di kantor Panwaslucam Pati mulai tanggal 28 November 2023.
“Sedangkan, sebelum tanggal itu tidak bisa kami layani. Silakan utusan bisa datang langsung dengan syarat membawa identitas diri dan surat tugas dari Partai Peserta Pemilu/ Caleg,” tegasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)






























