SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kumpulan massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Masyarakat Anti Pungli (GERMAP) menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa kemarin, 9 Juli 2024.
Aksi tersebut digelar untuk menuntut penertiban tempat karaoke yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kompleks karaoke yang berada di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati, yang tidak lain adalah bekas stasiun kereta api aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang, Franoto Wibowo, saat dikonfirmasi mengaku enggan berkomentar terkait demo yang terjadi di Pati itu. Adapun terkait apakah tempat karaoke yang berdiri di bekas Stasiun Pati sudah mengantongi IMB atau belum, ia menjelaskan bahwa PT KAI Daop 4 Semarang tidak memiliki kewenangan untuk menjawabnya.
“Terkait tempat karaoke yang ada di Pati bekas stasiun kereta apakah sudah ada IMB-nya apa belum, itu bukan ranah kami untuk menjawab, jadi saya tidak bisa bilang apa-apa. Jadi terkait adanya demo kemarin di Pati, kami juga enggan berkomentar,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 10 Juli 2024.
Namun, Franoto membenarkan bahwa PT KAI memiliki aset berupa bangunan eks stasiun di wilayah Kabupaten Pati. Ia juga menyebut bahwa PT KAI mempunyai kewenangan untuk mengoptimalkan aset tersebut dengan cara disewakan kepada pihak lain.
“Betul, KAI memiliki aset berupa bangunan eks Stasiun Pati di wilayah Kabupaten Pati. Kami juga ingin menyampaikan bahwa KAI mempunyai kewenangan untuk melakukan optimalisasi aset di eks Stasiun Pati dengan sistem sewa kontrak atau sistem lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah maupun perusahaan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pendapatan dari aset berupa lahan bekas Stasiun Pati yang disewakan PT KAI kepada pihak pengontrak langsung masuk ke dalam perusahaan.
“Sewa aset KAI yang ada di bangunan eks Stasiun Pati oleh pihak lain (pengontrak) secara legal dan dilakukan kontrak yang terdapat klausul hak serta kewajiban oleh pihak pengontrak, pendapatan dari sewa aset KAI tersebut masuk ke dalam pendapatan perusahaan,” jelasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)





























