PATI, Lingkarjateng.id – Upaya puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) mendirikan posko mencari keadilan di sisi barat depan Kantor Bupati Pati berakhir singkat. Posko yang mulai berdiri pada Jumat sore, 28 November 2025, itu hanya bertahan sekitar satu jam sebelum aparat Satpol PP dan kepolisian meminta pembongkaran.
Situasi di lokasi sempat memanas. Namun, MPK akhirnya secara sukarela membongkar posko yang didirikan sebagai bentuk aksi solidaritas untuk membebaskan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok.
Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko, yang berada di lokasi mengatakan bahwa langkah penertiban dilakukan karena pendirian posko melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Posko yang didirikan ini bertentangan dengan pasal 7, apa yang akan kami lakukan adalah melaksanakan pembongkaran sebagaimana Perda tersebut,” katanya.
Ia mengaku baru menerima surat tembusan terkait pendirian posko tersebut pada Jumat petang, 28 November 2025.
Dalam melaksanakan penertiban, Wijanarko mengaku tetap mengedepankan pendekatan humanis sebelum bertindak agar MPK melakukan pembongkaran mandiri.
“Karena memang itu tidak diperbolehkan sebagaimana Perda yang ada. Tapi kalau seandainya kok itu poskonya tidak dibongkar otomatis kami selalu penegak Perda akan membongkar posko tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan MPK, Novi Andrianta, mengaku kecewa atas permintaan pembongkaran posko oleh Satpol PP.
Novi mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat izin dan pemberitahuan pendirian posko kepada 11 lembaga, termasuk Polresta Pati.
“Kita kecewa berat. Hari ini kita berupaya untuk mendirikan posko keadilan setelah hari ke-28 Mas Botok ditahan di Mapolda, bentuk solidaritas kita selaku kawan-kawan melihat temannya ditangkap tapi kenyataannya posko hari ini tidak mendapatkan izin dari Satpol PP,” ujarnya.
Novi mengatakan MPK akan menyiapkan langkah lanjutan dan berkoordinasi dengan jaringan pendukung untuk tetap mengupayakan solidaritas bagi dua pentolan AMPB yang tengah menghadapi proses hukum.
“Langkah berikutnya akan melakukan komunikasi lagi bersama teman-teman, kita tetap semangat ada bentuk dukungan lain yang tidak merasa mengganggu ketertiban,” jelasnya.
Jurnalis: Mutia Parasti
Editor: Rosyid
































