KUDUS, Lingkarjateng.id – Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif PC NU Kabupaten Kudus menyampaikan keresahan mendalam terkait regulasi baru pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Kekhawatiran itu disampaikan langsung dalam audiensi bersama Ketua DPRD Kudus, Masan, di ruang transit DPRD Kudus, Senin, 22 September 2025.
Ketua LP Ma’arif Kudus, Ridlwan, bersama jajaran pengurus mendesak agar Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 27 Tahun 2025 segera direvisi.
Pasalnya, aturan tersebut dinilai berpotensi membuat ribuan guru swasta kehilangan hak TKGS mulai tahun 2026.
“Jika klausul masa kerja minimal tujuh tahun diberlakukan, ribuan guru dari 4.446 guru di bawah naungan LP Ma’arif terancam tidak lagi menerima TKGS,” ungkap Ridlwan.
LP Ma’arif Kudus sendiri membawahi 217 lembaga pendidikan, mulai MI, MTs, MA, hingga SMA/SMK dengan total lebih dari 48 ribu siswa.
Dalam kesempatan itu, Ridlwan juga menyampaikan tujuh poin aspirasi, di antaranya; permintaan agar Madrasah Aliyah (MA) dicantumkan secara jelas sebagai penerima TKGS, revisi syarat masa kerja dari tujuh tahun menjadi dua tahun, hingga usulan agar bantuan hibah sarana prasarana tetap bisa diakses oleh MA swasta.
Selain itu, mereka juga mendorong adanya program beasiswa pendidikan untuk siswa kurang mampu.
Ketua DPRD Kudus, Masan, menyambut baik aspirasi yang disampaikan LP Ma’arif.
Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dengan rapat koordinasi bersama bagian hukum, kesra, BPKAD, dan OPD terkait.
“Untuk SMA sederajat, memang masih dalam masa transisi karena kewenangan provinsi. Namun, kami akan berkoordinasi dengan Bupati apakah TKGS bagi guru SMA swasta masih bisa dilanjutkan karena menyangkut visi misi kepala daerah,” jelas Masan.
Terkait syarat masa kerja minimal tujuh tahun, Masan menyebut hal itu bagian dari proses verifikasi untuk mengetahui jumlah penerima yang benar-benar sesuai ketentuan.
Dari total anggaran TKGS sebesar Rp111 miliar, lanjutnya, bahkan muncul usulan agar tenaga kependidikan seperti tata usaha juga ikut menerima.
“Kalau syaratnya diturunkan menjadi dua tahun, dikhawatirkan anggarannya tidak mencukupi. Karena itu, kita tunggu hasil verifikasi dulu agar kebijakan yang diambil tepat,” tandasnya.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Sekar S































