BLORA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 501 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan 18 pejabat di semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2025, mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah ASN di Blora yang wajib melaporkan LHKPN pada pelaporan periode tahun 2025 menurun.
“Data awal 540 yang di publish admin KPK. Selanjutnya kita konfirmasikan ke OPD-OPD, ada konfirmasi, beberapa nama wajib lapor ada yang pensiun atau meninggal dunia. Per hari ini berkurang menjadi 501,” terang Irfan, Rabu, 7 Januari 2026.
Irfan menyebut KPK telah menghapus ASN pensiun dan meninggal dunia sebagai wajib lapor LHKPN. Meski demikian, ia mengungkapkan masih ada pembaharuan data mengingat waktu pelaporan hingga akhir Maret 2026.
“Mengingat rentang waktu pengisian-nya sampai 31 Maret 2026, tidak menutup kemungkinan ada update data wajib lapor nya,” ujarnya.
Ia menjelaskan ASN yang wajib melaporkan LHKPN adalah pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Blora.
“Tidak berdasarkan kelas jabatan, semua pejabat struktural maupun fungsional wajib melaporkan. Sebagai contoh paling rendah adalah kepala subbagian di badan maupun kedinasan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pada pelaporan periode saat ini tidak terdapat pejabat yang baru meskipun beberapa pejabat telah berotasi atau berpindah jabatan.
“Untuk pelaporan tahun 2025 masih berjalan, sesuai jadwal hingga akhir Maret 2026,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pelaporan LHKPN di Kabupaten Blora tidak terjadi kendala. Hal itu merujuk laman Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
“Tidak ada kendala, di Blora 100 persen telah melaporkan LHKPN. ASN adminnya di Inspektorat, pejabat BUMD berada di Kabag Perekonomian, dan legislatif eksekutif (DPRD, Bupati dan wakil Bupati) langsung ke KPK,” terang Irfan.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Blora, Puji Ariyanto, mengatakan seluruh pimpinan BUMD milik Pemkab Blora diwajibkan melaporkan LHKPN.
“Ada 18 pejabat BUMD yang diwajibkan melaporkan,” kata Puji.
Sebagai informasi, LHKPN pejabat penyelenggara negara mencangkup dari harta keluarga, suami, Istri dan anak dalam tanggungan.
Selanjutnya, dalam pelaporan mencangkup seluruh harta kekayaan, baik bergerak maupun tidak bergerak. Lalu juga wajib melaporkan kepemilikan hutang hingga aset surat berharga dan kas atau setara kas.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid






























