DEMAK, Lingkarjateng.id – Kasi Pendidikan dan Pondok Pesantren Kemenag Demak Ahmad Anas menyampaikan pondok pesantren Aulia Center yang menjadi lokasi kejadian kekerasan dan pelecehan seksual di Kabupaten Demak adalah ilegal.
Ia mengungkapkan, keberadaan pondok pesantren Aulia Center yang berlokasi di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak itu belum memiliki izin operasional. “Sehingga di data kami tidak ada. Tetapi di wilayah Kecamatan Dempet, realitanya memang ada pondok tersebut,” katanya, Kamis (13/1).
Ia menambahkan, bahwa terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu pengurus pondok, pihaknya mendukung pondok tersebut ditutup. Hal ini, jika pelaku secara resmi sudah dijadikan tersangka dan diumumkan oleh polisi.
Antisipasi Pelecehan Seksual, Kemenag Jateng Lakukan Investigasi
“Namun tidak dari Kemenag, akan tetapi lembaga masyarakat di desa tersebut yang menghendaki supaya ditutup,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak dalam penanganan kasus ini. Hal ini karena pondok tersebut tidak terdaftar.
Selain itu, ia menerangkan, bahwa Pondok Pesantren yang mengantongi izin pun bisa ditutup dan ditarik izinnya, apalagi yang tidak. Kendati demikian, pihaknya berharap, biar hukum yang bicara.
“Harapan kami ya, seharusnya tidak terjadi hal-hal memalukan seperti itu, apalagi di pondok pesantren. Mestinya kan, pondok pesantren menjadi lembaga yang betul-betul membawa Rahmatan Lil Alamin,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Elang Ade Iswara – Koran Lingkar)