Lingkarjateng.id – Koperasi merupakan badan usaha atau organisasi berbasis ekonomi yang dijalankan oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama. Keberadaan koperasi memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya dalam hal permodalan usaha bagi masyarakat menengah ke bawah.
Kegiatan koperasi diatur dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Oleh sebab itu, kegiatan koperasi mempunyai landasan prinsip ekonomi rakyat yang didasarkan atas asas kekeluargaan.
Fungsi dan peran koperasi di antaranya untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota; meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; memperkokoh ekonomi kerakyatan; menyediakan kebutuhan masyarakat serta memberikan bantuan modal dan membuka kesempatan untuk mengembangkan usaha.
Meskipun sama-sama untuk mengembangkan potensi dan kesejahteraan rakyat. Koperasi dibentuk berdasarkan kebutuhan dan tujuan yang berbeda-beda.
Bentuk Koperasi
Menurut pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada dua bentuk koperasi, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer merupakan koperasi yang didirikan oleh perseorangan dan beranggotakan minimal 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder adalah kolaborasi atau kerjasama dari beberapa koperasi primer. Dalam koperasi sekunder minimal terdiri dari tiga badan hukum koperasi primer.
Terkait wilayah kerja, koperasi primer hanya mencakup satu lingkungan kerja, kelurahan atau desa. Sedangkan wilayah kerja koperasi sekunder itu lebih luah luas karena mencakup wilayah kabupaten, kota, provinsi bahkan nasional.
Peran Koperasi
Koperasi primer dan sekunder mempunyai peran yang saling mendukung. Meski demikian, hubungan keduanya memiliki prinsip subsidiaritas. Yaitu bisnis yang dijalankan koperasi primer tidak dijalankan oleh koperasi sekunder.
Fungsi Koperasi
Sebelum ada koperasi sekunder, fungsi koperasi primer antara lain untuk menyejahterakan anggota, menampung dana anggota, menampung hasil produksi anggota, menjalankan aktivitas hasil sosial, serta simpan pinjam untuk anggota.
Sementara dengan kehadiran koperasi sekunder, muncul fungsi subsidaritas. Yaitu bisnis yang dijalankan anggota koperasi primer tidak dapat dijalankan oleh koperasi eskunder sehingga antara keduanya tidak saling mematikan bisnis.
Koperasi sekunder merupakan pembuka jejaring dengan pihak-pihak lain bagi koperasi primer. Fungsi lain koperasi sekunder adalah menciptakan skala ekonomis dan posisi tawar bagi koperasi primer, kemudian meningkatkan efisiensi, efektivitas dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)