*Oleh: Sudarno, S.Pd.SD, Guru SDN Brati 02, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati
PENDIDIKAN merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Pelaksanaan Pendidikan tidak terlepas dari berbagai komponen Pendidikan. Salah satu komponen pelaksanaan Pendidikan yang paling penting yaitu Guru.
Dalam proses pelaksanaan Pendidikan, Guru mempunyai peranan penting yang bertugas untuk membantu siswa dalam mencapai perkembangan diri siswa sendiri.
Menurut Agus Wibowo dan Hamrin (2012:101) peranan Guru dalam proses melaksanakan Pendidikan di sekolah yaitu memberikan bimbingan dan pengajaran kepada siswanya. Tanggungjawab ini di realisasikan dalam bentuk melaksanakan pembinaan kurikulum, menuntun siswa belajar, membina pribadi, watak, dan jasmaniah, menganalisis kesulitan belajar, serta menilai kemajuan belajar mereka.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemajuan zaman, dunia Pendidikan tidak terlepas dari berbagai permasalahan, khususnya permasalahan karakter yang terjadi mengenai karakter disiplin dan sopan santun siswa.
Menurut Tu’u (2008:30), disiplin siswa merupakan sesuatu yang melekat dalam diri siswa. Apabila disiplin siswa dikembangkan dan diterapkan dengan baik, konsisten, dan konsekuen, maka akan berdampak positif bagi kehidupan kehidupan dan perilaku siswa.
Dengan menerapkan disiplin dalam diri siswa, maka siswa akan belajar dengan adaptasi dengan lingkungan yang baik. Sehingga dapat muncul keseimbangan diri dalam hubungan dengan orang lain.
Penulis adalah sebagai Guru kelas IV di SD Negeri Brati 02, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Sangat memperhatikan kedisiplinan dan sopan santun terhadap murid-muridnya. Menurutnya, sopan santun adalah suatu etika atau norma terhadap perilaku individu dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, tak sedikit siswa yang saat ini perilakunya masih perlu banyak pembinaan. Maka dari itu, bahwa hakikat peranan Guru terhadap peserta didik adalah sebagai pembimbing, Guru sebagai penasehat, Guru sebagai model dan teladan, serta Guru sebagai mediator dan fasilitator.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1. Mengenai ketentuan umum butir 6 bahwa, Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualitas sebagai Guru, Dosen, Konselor, Pamong Belajar, Widyaiswara, Tutor, Instruktur, Fasilitator, dan sebutan lainnya yang sesuai kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelanggarakan Pendidikan. Oleh karena itu, Guru memegang peranan penting baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan kurikulum.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mendorong kualitas pembelajaran yang nantinya dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di perlukan adanya sosok Guru yang dapat membentuk kepribadian dan kualitas siswa, agar memiliki etos kerja yang baik dan menyadari bahwa belajar sepanjang hayat itu di perlukan.
Untuk itu seorang Guru harus menempatkan dirinya sebagai orang tua yang penuh kasih sayang, teman tempat mengadu, fasilitator, pemberi sumbangan pikiran, pembangun kreativitas, dan kapanpun siap membantu jika dibutuhkan.
Maka dari itu, Penulis seringkali mengikuti diklat atau pelatihan Guru, baik yang bersifat online maupun offline. Karena dengan berkembangnya zaman dan teknologi, tentu ada banyak hal baru baik mengenai materi pembelajaran maupun solusi-solusi terbaru dalam menyikapi permasalahan yang ada terkait perkembangan diri peserta didik.
Tak jarang juga penulis sering musyawarah bersama dewan Guru, untuk bekerja sama dengan menentukan sikap yang sama bagi siswa-siswi yang melakukan pelanggaran di sekolah.
Tentu akan ada sanksi atau hukuman untuk para siswa yang sering melanggar, supaya mereka menyadari apa yang telah diperbuat adalah perbuatan yang salah.
Dan menuntun langkah hidup mereka untuk selalu berada di jalur yang benar. Karena kebaikan dan menunjukkan jalan kebenaran harus di terapkan sejak anak masih kecil. Dengan begitu, mereka akan terbiasa melakukan hal-hal yang benar sejak dini.