Lingkarjateng.id – Calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 lalu wajib mengundurkan diri jika menjadi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
Mengutip dari Kompas.com, Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Kamis 18 April 2024 menyatakan bahwa calon anggota dewan yang terpilih wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal calon pasangan (bacalon) kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hal ini pun sesuai dengan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Didalamnya ditegaskan bahwa setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sebelum mendaftar menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang dirilis KPU RI, pengambilan sumpah/janji DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024. Sementara pengambilan sumpah DPRD di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dimuliai pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. Jadwal Pelaksanaan Pilkada tersebut telah terlampir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kemudian untuk penetapan pasangan calon akan diumumkan pada 22 September 2024. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)