Lingkarjateng.id – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun. Kartu ini bisa dibawa oleh orang tua atau anak sendiri. Semakin lama, kegunaan KIA sudah banyak dirasakan oleh orang tua dan sang anak. Dari mengurus keperluan birokrasi seperti pendaftaran sekolah, mendaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), membuka rekening perbankan, pengurusan imigrasi hingga melakukan klaim asuransi.
Jika Anda kehilangan KIA, proses untuk mengurusnya sangatlah mudah. Kehilangan KIA disebabkan banyak faktor dari terjadi bencana alam, kelalaian anak yang membawa hingga lupa menaruh KIA di mana.
Untuk persyaratan, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, fotokopi akta kelahiran, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, kartu golongan darah atau hasil cek golongan darah dan surat kehilangan dari kantor kepolisian.
Orang Tua Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Semua dokumen persyaratan, dapat Anda bawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Setelah itu, dilansir dari SIPP Kemenpan RB, Anda dapat menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian ke petugas yang bekerja di bagian front office. Kemudian, petugas tersebut dapat menyerahkan surat keterangan yang Anda bawa ke petugas verifikasi untuk dicek kelengkapan dan kebenaran berkas.
Jika semua syarat dokumen telah terpenuhi, petugas verifikasi akan segera memproses KIA dan mencatat dalam buku register. Lanjut, operator akan mencetak kembali KIA.
Penerbitan KIA yang baru hanya memakan waktu sekira 10 menit saja dan tidak dipungut biaya sama sekali (gratis). Sangat mudah, bukan? Anda tak perlu khawatir jika KIA milik anak Anda hilang. Semoga informasi bermanfaat untuk Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)