• Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selasa, Maret 31, 2026
Lingkar Jateng
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto didampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjawab pertanyaan media usai kegiatan Pembukaan Dialog Anti Korupsi di Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

    KPK Soroti OTT 3 Kepala Daerah di Jateng, Sebut Jadi Keprihatinan Bersama

    Jalan berlubang di Pati ditanami pohon pisang sebagai bentuk protes menuntut perbaikan. (Lingkarjateng.id)

    KPK Bakal Asistensi Pengadaan di Pati, Perbaikan Jalan Segera Dilanjut

    Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    178 Perusahaan Diadukan ke Disnaker Jateng soal Pembayaran THR

    Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari melepas keberangkatan ratusan pemudik ke Jabodetabek, Sabtu 28 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kendal Fasilitasi Balik Rantau Gratis ke Jabodetabek, Ratusan Warga Terbantu

    Warga saling berebut miniatur kapal saat proses larung kepala kerbau dalam tradisi Lomban Syawalan di Laut Jepara, pada Sabtu, 28 Maret 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Larung Kepala Kerbau Warnai Puncak Tradisi Lomban Jepara, Antusias Warga Membludak

    Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Dok. for Lingkarjateng.id)

    Ini Alasan Plt Bupati Pati Belum Berlakukan WFA ASN

    Tampak Bupati Jepara Witiarso Utomo bersama Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar ikut mengiringi kirab kerbau tradisi pesta lomban syawalan dari TPI Ujungbatu ke RPH Jobokuto, Kabupaten Jepara pada Jumat, 27 Maret 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Ribuan Warga Antusias Saksikan Kirab Kerbau Tradisi Lomban Jepara 2026

    Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari saat diwawancarai wartawan, Kamis, 26 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kendal Belum Terapkan WFH Untuk ASN, Masih Tunggu Arahan Pusat

    Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. (Lingkarjateng.id)

    Pemkab Pati Belum Keluarkan Edaran Resmi Terkait WFA ASN

  • POLITIK
    Bupati Rembang, Harno, melakukan peninjauan langsung ke Pantai Karang Jahe pada Minggu, 29 Maret 2026. (Humas Pemkab Rembang/Lingkarajteng.id)

    Viral Getok Harga Tiket dan Makanan di Pantai Karang Jahe, Bupati Rembang Turun Tangan

    Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kudus Targetkan Efisiensi BBM Kendaraan Dinas 25 Persen

    ILUSTRASI: Petugas haji daerah kerja Mekkah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. (Antara/Lingkarjateng.id)

    Salatiga Hapus Anggaran Pendamping Haji 2026 Senilai Rp87,4 Juta

    Tradisi sedekah laut di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Minggu, 29 Maret 2026. (Lingkarjateng Group Network/Lingkarjateng.id)

    Plt Bupati Pati Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Komitmen Dukung Sektor Perikanan

    Upacara peringatan Hari Jadi ke-523 Kabupaten Demak di Halaman Setda Kabupaten Demak, Sabtu, 28 Maret 2026. (Dinkominfo Demak/Lingkarjateng.id)

    Hari Jadi ke-523 Demak, Bupati Eisti’anah Minta Optimalkan Potensi Daerah

    Penandatanganan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik antara Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal di kantor Gubernur Jateng pada Sabtu, 28 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal Kolaborasi Olah Sampah Jadi Listrik

  • JATENG HARI INI
    Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Harun Abdul Khafizh, menghadiri kegiatan penanaman mangrove di Ekowisata Mulyoasri, Desa Mulyorejo, Kabupaten Pekalongan, Senin, 30 Maret 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    Perkuat Sektor Lingkungan, DPRD Jateng Siapkan Raperda Lahan Kritis dan Kehutanan

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto didampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjawab pertanyaan media usai kegiatan Pembukaan Dialog Anti Korupsi di Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

    KPK Soroti OTT 3 Kepala Daerah di Jateng, Sebut Jadi Keprihatinan Bersama

    Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    178 Perusahaan Diadukan ke Disnaker Jateng soal Pembayaran THR

    Penandatanganan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik antara Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal di kantor Gubernur Jateng pada Sabtu, 28 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal Kolaborasi Olah Sampah Jadi Listrik

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

    Aduan THR 2026 di Jateng Capai 231 Kasus, Mayoritas dari Sektor Manufaktur

    Penampakan tanggul sungai Tuntang Grobogan yang retak. (Dok. Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Tanggul Sungai Tuntang Grobogan Retak, Pemprov Jateng Minta BBWS Segera Perbaiki

    Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, saat menerima kunjungan penyandang disabilitas di rumah dinasnya di Semarang pada Rabu, 25 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Pemprov Jateng Komitmen Perkuat Perlindungan Penyandang Disabilitas

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Kaji Kebijakan WFH ASN Sehari dalam Sepekan

    Pembukaan one way nasional di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 24 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Kapolri Buka One Way Nasional dari Tol Kalikangkung Semarang Antisipasi Macet Arus Balik

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto didampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjawab pertanyaan media usai kegiatan Pembukaan Dialog Anti Korupsi di Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

    KPK Soroti OTT 3 Kepala Daerah di Jateng, Sebut Jadi Keprihatinan Bersama

    Jalan berlubang di Pati ditanami pohon pisang sebagai bentuk protes menuntut perbaikan. (Lingkarjateng.id)

    KPK Bakal Asistensi Pengadaan di Pati, Perbaikan Jalan Segera Dilanjut

    Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    178 Perusahaan Diadukan ke Disnaker Jateng soal Pembayaran THR

    Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari melepas keberangkatan ratusan pemudik ke Jabodetabek, Sabtu 28 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kendal Fasilitasi Balik Rantau Gratis ke Jabodetabek, Ratusan Warga Terbantu

    Warga saling berebut miniatur kapal saat proses larung kepala kerbau dalam tradisi Lomban Syawalan di Laut Jepara, pada Sabtu, 28 Maret 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Larung Kepala Kerbau Warnai Puncak Tradisi Lomban Jepara, Antusias Warga Membludak

    Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Dok. for Lingkarjateng.id)

    Ini Alasan Plt Bupati Pati Belum Berlakukan WFA ASN

    Tampak Bupati Jepara Witiarso Utomo bersama Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar ikut mengiringi kirab kerbau tradisi pesta lomban syawalan dari TPI Ujungbatu ke RPH Jobokuto, Kabupaten Jepara pada Jumat, 27 Maret 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Ribuan Warga Antusias Saksikan Kirab Kerbau Tradisi Lomban Jepara 2026

    Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari saat diwawancarai wartawan, Kamis, 26 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kendal Belum Terapkan WFH Untuk ASN, Masih Tunggu Arahan Pusat

    Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. (Lingkarjateng.id)

    Pemkab Pati Belum Keluarkan Edaran Resmi Terkait WFA ASN

  • POLITIK
    Bupati Rembang, Harno, melakukan peninjauan langsung ke Pantai Karang Jahe pada Minggu, 29 Maret 2026. (Humas Pemkab Rembang/Lingkarajteng.id)

    Viral Getok Harga Tiket dan Makanan di Pantai Karang Jahe, Bupati Rembang Turun Tangan

    Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kudus Targetkan Efisiensi BBM Kendaraan Dinas 25 Persen

    ILUSTRASI: Petugas haji daerah kerja Mekkah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. (Antara/Lingkarjateng.id)

    Salatiga Hapus Anggaran Pendamping Haji 2026 Senilai Rp87,4 Juta

    Tradisi sedekah laut di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Minggu, 29 Maret 2026. (Lingkarjateng Group Network/Lingkarjateng.id)

    Plt Bupati Pati Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Komitmen Dukung Sektor Perikanan

    Upacara peringatan Hari Jadi ke-523 Kabupaten Demak di Halaman Setda Kabupaten Demak, Sabtu, 28 Maret 2026. (Dinkominfo Demak/Lingkarjateng.id)

    Hari Jadi ke-523 Demak, Bupati Eisti’anah Minta Optimalkan Potensi Daerah

    Penandatanganan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik antara Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal di kantor Gubernur Jateng pada Sabtu, 28 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal Kolaborasi Olah Sampah Jadi Listrik

  • JATENG HARI INI
    Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Harun Abdul Khafizh, menghadiri kegiatan penanaman mangrove di Ekowisata Mulyoasri, Desa Mulyorejo, Kabupaten Pekalongan, Senin, 30 Maret 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    Perkuat Sektor Lingkungan, DPRD Jateng Siapkan Raperda Lahan Kritis dan Kehutanan

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto didampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjawab pertanyaan media usai kegiatan Pembukaan Dialog Anti Korupsi di Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

    KPK Soroti OTT 3 Kepala Daerah di Jateng, Sebut Jadi Keprihatinan Bersama

    Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    178 Perusahaan Diadukan ke Disnaker Jateng soal Pembayaran THR

    Penandatanganan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik antara Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal di kantor Gubernur Jateng pada Sabtu, 28 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal Kolaborasi Olah Sampah Jadi Listrik

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

    Aduan THR 2026 di Jateng Capai 231 Kasus, Mayoritas dari Sektor Manufaktur

    Penampakan tanggul sungai Tuntang Grobogan yang retak. (Dok. Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Tanggul Sungai Tuntang Grobogan Retak, Pemprov Jateng Minta BBWS Segera Perbaiki

    Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, saat menerima kunjungan penyandang disabilitas di rumah dinasnya di Semarang pada Rabu, 25 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Pemprov Jateng Komitmen Perkuat Perlindungan Penyandang Disabilitas

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Kaji Kebijakan WFH ASN Sehari dalam Sepekan

    Pembukaan one way nasional di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 24 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Kapolri Buka One Way Nasional dari Tol Kalikangkung Semarang Antisipasi Macet Arus Balik

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
Lingkar Jateng
No Result
View All Result
Home Highlight

Angin Segar bagi Parpol, MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

by Rosyid
Selasa, 20-Agu-2024
in Highlight, Politik & Pemerintahan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (Antara/Lingkarjateng.id)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (Antara/Lingkarjateng.id)

926
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

“Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” kata Enny.

Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan di atas. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Lingkarjateng.id
Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada 2024

Post Terkait

Anggota DPR RI Firman Soebagyo. (Instagram @firmansoebagyo/Lingkarjateng.id)

DPR RI Kritisi Dampak Perpanjangan Jabatan DPRD Tanpa Proses Pemilu

30 Juni 2025
POTRET: Lab pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor. (IPDN/Lingkarjateng.id)

Retret Gelombang II, Kepala Daerah Bakal Digembleng di IPDN

30 Mei 2025
Ilustrasi pasangan kepala daerah. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

36 Kepala Daerah Terpilih di Jateng akan Dilantik 20 Februari, Ini Daftarnya

13 Februari 2025
Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen dalam debat publik ketiga Pilgub Jateng pada Rabu, 20 November 2024 lalu. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Luthfi-Yasin Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Jateng Terpilih

6 Februari 2025
Load More

BERITA UTAMA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto didampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjawab pertanyaan media usai kegiatan Pembukaan Dialog Anti Korupsi di Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

KPK Soroti OTT 3 Kepala Daerah di Jateng, Sebut Jadi Keprihatinan Bersama

by Sekar Sari
30 Maret 2026

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menanggapi penangkapan tiga kepala daerah...

Read moreDetails
Jalan berlubang di Pati ditanami pohon pisang sebagai bentuk protes menuntut perbaikan. (Lingkarjateng.id)

KPK Bakal Asistensi Pengadaan di Pati, Perbaikan Jalan Segera Dilanjut

30 Maret 2026
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

178 Perusahaan Diadukan ke Disnaker Jateng soal Pembayaran THR

29 Maret 2026

BERITA TRENDING

  • Direktur Kawasan Industri Kendal (KIK), Juliani Kusumaningrum, saat mendampingi Pj Sekda Kendal melepas warga Kendal kembali merantau, Sabtu, 28 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Banyak Peluang Kerja di KIK, Warga Kendal Diharap Tak Ajak Keluarga Merantau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKK Migas Lirik Sumur Minyak Rakyat di Sojomerto Kendal, Potensi Produksi 800 Barel per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan di Pati Tak Kunjung Dilanjut, Plt Bupati: Tunggu Asistensi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Bupati Pati Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Komitmen Dukung Sektor Perikanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kendal Fasilitasi Balik Rantau Gratis ke Jabodetabek, Ratusan Warga Terbantu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Warga memberikan bantuan logistik di posko donasi aksi damai yang didirikan APTRI Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Ribuan Petani Tebu di Blora Akan Gelar Aksi Tagih Janji Operasional Pabrik Gula PT GMM

30 Maret 2026
Wisatawan menikmati river tubing di Desa Wisata Pandansari, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Minggu, 29 Maret 2026. (Humas Pemkab Batang/Lingkarjateng.id)

Desa Wisata Pandansari Batang Diserbu Wisatawan di Akhir Libur Lebaran

30 Maret 2026
Chief Operation Officer (COO) Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Merry Ferdinandez. Foto : Rizky / Lingkar

5 Daerah di Jateng Belum Komitmen Berantas Perdagangan Daging Anjing

30 Maret 2026
Lingkar Jateng

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Olahraga
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Peta Situs

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya