SEMARANG, Lingkarjateng.id – Petani di Kota Semarang mendapat angin segar setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan ini dinilai mampu meringankan beban petani dalam mengakses lahan pertanian milik pemerintah.
Melalui Perda baru, petani di Kota Semarang tidak lagi dikenakan biaya sewa komersial yang selama ini dianggap memberatkan. Sebagai gantinya, diterapkan skema retribusi lahan dengan tarif khusus yang lebih terjangkau dan dapat diperpanjang setiap tahun.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menjelaskan bahwa regulasi atau aturan ini bertujuan menjaga lahan pertanian tetap digunakan sesuai peruntukan dan mencegah alih fungsi yang mengancam ketahanan pangan.
“Jika memakai sistem sewa, tarifnya berubah menjadi komersial dan jelas memberatkan. Karena itu, retribusi adalah opsi yang paling adil sehingga petani bisa tetap menggarap lahan tanpa terbebani biaya tinggi,” ujarnya.
Agustina menjelaskan bahwa sejak 2023, Pemkot Semarang tidak lagi merujuk pada Perwal 28/2022, karena mekanisme lama telah diganti dengan Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan diperbarui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025.
Implementasi aturan baru ini dilakukan melalui verifikasi lintas-organisasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bekerja sama dengan OPD terkait seperti Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, hingga Dinas Pertanian dan kecamatan.
Agustina menyebut skema ini sekaligus menjawab kekhawatiran Menteri Pertanian, Amran, terkait potensi penyalahgunaan lahan pertanian. Ia menegaskan, evaluasi dilakukan setiap tahun sebelum petani diperbolehkan memperpanjang pemanfaatan lahan.
“Ini bentuk pengawasan agar lahan pertanian tidak tiba-tiba berubah menjadi kegiatan komersial di luar izin,” katanya.
Agustina menambahkan, hingga kini belum ditemukan kasus penyalahgunaan lahan di Kota Semarang, karena setiap pemanfaatan lahan selalu diawali pengecekan kesesuaian tata ruang dan fungsi.
Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2025 memberikan dasar hukum yang jelas bagi pengelolaan retribusi pemanfaatan lahan pertanian dan perkebunan, termasuk mekanisme perpanjangan yang sederhana.
Dengan kebijakan ini, kata Agustina, Pemkot Semarang menunjukkan keberpihakan kepada petani sekaligus berupaya mempertahankan ketahanan pangan daerah.
“Retribusi yang lebih ringan dan dapat diperpanjang membuat petani lebih tenang, sementara fungsi lahan tetap terjaga,” pungkasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid





























