KUDUS, Lingkarjateng.id – Ada dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan langsung tunai sementara (BLTS) Rp900 ribu di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus, Putut Winarno, membenarkan isu tersebut.
Winarno menjelaskan bahwa sebelumnya ada laporan masuk tentang dugaan pungli BLTS. Namun, dari hasil musyawarah dengan warga Desa Tergo, masalah itu sesuai kesepakatan bersama warga.
“Jadi masyarakat Desa Tergo itu sebetulnya sudah musyawarah dan sepakat agar para penerima BLTS itu ngumpulke atau iuran. Nanti hasil iurannya dibagikan kepada warga yang sebenarnya memang membutuhkan, tapi tidak menerima bantuan ini,” terangnya, Jumat, 28 November 2025.
Nominal iuran yang disepakati warga, kata Winarno, yakni Rp400 ribu. Rencananya, iuran dikumpulkan oleh salah satu penerima BLTS kemudian diserahkan ke pihak RT setempat untuk disalurkan kepada warga yang membutuhkan.
“Tapi ternyata kan ada warga yang tidak setuju dengan iuran tersebut. Jadi setelah kami ajak musyawarah, semua sudah sepakat agar iuran tersebut dikembalikan,” tegasnya.
Winarno mengingatkan bagi wilayah desa-desa lain yang memiliki kasus serupa untuk bisa diselesaikan secara musyawarah. Dirinya berharap tidak ada penarikan iuran yang bersifat memaksa bagi penerima BLTS Kesejahteraan Sosial tersebut.
“Kalau memang ada yang sudah menarik iuran, kami minta untuk bisa dikembalikan,” tandasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa






























