PATI, Lingkarjateng.id – Data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pati meningkat pada tahun 2025.
Hingga awal Desember 2025 Dinsos P3AKB mencatat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 106 kasus atau naik dibanding tahun 2024, yang ada 81 kasus.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos P3AKB Pati, Hartini, mengungkapkan kekerasan terhadap perempuan dan anak terdiri dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, ancaman psikis, tidak terpenuhinya hak asuh anak, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hartini menerangkan sasaran kekerasan fisik dan ancaman psikis banyak dialami oleh anak hingga remaja, termasuk di lingkungan pendidikan.
Ratusan kasus tersebut telah masuk ke dalam laporan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati.
“Kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pati paling banyak adalah kekerasan seksual, fisik, hak asuh anak dan KDRT. Untuk kekerasan seksual dan fisik banyak terjadi oleh siswa SMP, SMA, dan banyak terjadi di pondok pesantren (ponpes) juga,” paparnya pada Kamis, 4 Desember 2025.
Ia menambahkan, Pengkategorian kasus ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Adapun tindakan seperti hubungan seksual paksa, grooming online, eksploitasi seksual melalui media sosial, KBGO (kekerasan berbasis gender online). Sasarannya adalah anak SMP, SMA dan sebagian laki-laki meskipun jumlahnya sedikit. Sebanyak 106 kasus dari 106 laporan yang masuk ke UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati,” bebernya.
Sedangkang kejadian KDRT di Kabupaten Pati yang banyak muncul, seperti penelantaran istri, penelantaran anak, juga penelantaran anak yang dilakukan oleh pasangan suami-istri (pasutri) sebagaimana orang tua dari sang buah hati.
Selain itu Dinsos menemukan tindak kekerasan di beberapa tempat, di antaranya rumah, sekolah, ponpes, hotel, maupun kos. Pasalnya, kejadian seperti itu dimungkinkan terjadi di setiap tempat.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa


































