KENDAL, Lingkarjateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2025 resmi naik 6,5 persen menjadi Rp 2.783.455,25 juta. Sebelumnya, UMK Kendal tahun 2024 sebesar Rp 2,6 juta.
Besaran UMK Kendal 2025 tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, mengatakan bahwa UMK di wilayah setempat tahun 2025 mendatang mengalami kenaikan 6,5 persen atau sekitar Rp 169.882.
“UMK ada kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 lalu. Untuk Kendal semula Rp 2,6 juta, saat ini menjadi Rp 2.783.455,25,” ujarnya di Kendal pada Kamis, 19 Desember 2024.
Menurutnya, kenaikan UMK tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek seperti ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu termasuk juga kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kenaikan 6,5 persen itu sudah mempertimbangkan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang termasuk KHL,” jelasnya.
Selain itu, kata Cicik, keputusan kenaikan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Tanggal 18 Desember yang lalu sudah putuskan dengan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024,” lanjutnya.
Dengan kenaikan UMK ini, dirinya mengimbau kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Kendal untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait upah minimum untuk pekerja.
“Untuk perusahaan di Kabupaten Kendal harus mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait penetapan UMK. Manakala tidak dipatuhi, kami akan melakukan pembinaan kepada perusahaan,” pungkasnya.
Daftar UMK Kendal 2025, 2024, 2023, 2022, 2021
Berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber resmi, dapat diketahui bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal terus mengalami perkembangan yang cukup signifikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Kenaikan tersebut menjadi salah satu indikator adanya perbaikan ekonomi daerah sekaligus bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan para pekerja.
Setiap tahunnya, penetapan UMK dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), hingga daya saing tenaga kerja di wilayah sekitar. Hasilnya, UMK Kendal dari tahun ke tahun selalu menunjukkan tren positif dengan adanya penambahan nominal yang konsisten.
Peningkatan ini tentu membawa dampak besar, baik bagi para pekerja maupun pelaku industri di Kendal. Bagi pekerja, kenaikan UMK berarti ada jaminan penghasilan yang lebih baik untuk mencukupi kebutuhan hidup. Sementara bagi pengusaha, hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk terus meningkatkan produktivitas dan efisiensi agar tetap kompetitif.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah daftar nominal UMK Kendal dari tahun 2021 hingga 2025, yang mencerminkan perjalanan kenaikan upah minimum di wilayah ini.
- UMK Kendal 2021: Rp2.335.735
- UMK Kendal 2022: Rp2.340.312
- UMK Kendal 2023: Rp2.508.299
- UMK Kendal 2024: Rp2.631.573
- UMK Kendal 2025: Rp2.783.455
(Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)































