KENDAL, Lingkarjateng.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kendal membuat gempar warga kabupaten setempat usai mengusung dua pasangan berbeda pada pendaftaran calon bupati-wakil bupati di KPU Kendal.
Diketahui, di hari terakhir pendaftaran Pilkada pada Kamis, 29 Agustus 2024, PKB Kendal mengusung dua calon berbeda. Sekira pukul 10.30 WIB, PKB bersama PDI Perjuangan (PDIP), mengusung pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi. Namun, pada pukul 21.30 WIB, PKB mengubah dukungannya dan mencalonkan Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin atau Ustad Ali ke KPU Kendal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, menyatakan bahwa pihaknya hanya melakukan tugas dan perintah yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
“Kita ini kan DPC, sifatnya menjalankan tugas, jadi DPP itu ada rekom yang kita terima setelah kita mendaftarkan, jadi artinya itu adalah perintah. Jadi memang dua-duanya adalah perintah, kita hanya sebagai pelaksana di Kabupaten Kendal, kita tunduk dan patuh apa yang diperintahkan oleh DPP,” ungkapnya.
Makmun mengaku bahwa dirinya belum menerima surat rekomendasi yang terbaru saat mendampingi Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi mendaftar di KPU Kendal. Setelah itu pendaftaran itu, ia mengaku mendapat rekomendasi DPP PKB terbaru yang jatuh kepada paslon Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin atau Ustadz Ali.
“Kita terima kan baru setelah kita mendaftar, sebelumnya belum tahu, belum ada, memang belum ada, setelah mendaftar baru ada pemberitahuan,” katanya.
Saat ditanya terkait adanya dinamika politik tersendiri di dalam tubuh PKB Kendal, sekali lagi Makmun menyatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan perintah dari DPP. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)
































