KENDAL, Lingkarjateng.id – Paguyuban (Kepala Desa) Kades Bahurekso Kendal menyatakan keberatan dengan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) yang ingin menghentikan dana desa (DD) jika terus dikorupsi.
“Kami dari desa berharapnya sih tidak seperti itu. Karena desa bagaimanapun berkembang, bisa maju saat ini, karena adanya dana desa. Kami kepala desa tetap berharap dengan adanya dana desa. Pun bagi masyarakat desa,” ucap Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik pada Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut Abdul Malik, pencegahan untuk tindak pidana korupsi sebenarnya dapat dilakukan, seperti mengikuti penilaian dari KPK untuk desa anti korupsi.
“Hal-hal yang untuk bisa mencegah tadi, misal tindakan korupsi, salah satu yang sudah kita lakukan adalah mengikuti penilaian dari KPK berkaitan dengan desa anti korupsi di Kabupaten Kendal dan kami sudah mewakili dan lolos di tahun 2022,” tuturnya.
Malik juga berharap agar desa-desa yang lain di Kabupaten Kendal dapat mengikuti penilaian yang telah dibuat oleh KPK untuk mencegah tindakan korupsi.
“Harapan kami, 266 desa itu kemudian bisa membuat laporan yang sama dengan 18 parameter yang dibuat oleh KPK. Misalnya, dalam DD-nya atau yang lain itu tidak ada tindakan yang menyalahi regulasi, apalagi dinilai terkait dengan tindakan korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Malik mengaku sangat terbantu dengan dana desa. Walaupun begitu, ia akan tetap patuh pada keputusan yang dibuat oleh pemerintah di tingkat pusat. Selain itu, ia juga mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan penghargaan bagi desa yang dapat menghindari korupsi.
“Harap kami memang selalu ada reward dan punishment. Bukan untuk kemudian menghukum berkaitan dengan kades ataupun desa yang bermasalah, tetapi lebih pada penghargaan. Dan juga temen-temen yang mau menyeleweng, kalau ada oknum-oknum kades yang mau menyeleweng, itu berfikir dua hingga tiga kali,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Kemenkeu RI mengancam akan menghentikan penyaluran dana desa yang telah dianggarkan pemerintah. Hal itu dilakukan jika ditemukan oknum kepala desa atau perangkat desa yang terjerat kasus penyalahgunaan dana tersebut.
Jika kepala atau perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka, Kemenkeu akan menghentikan dana desanya sampai ditunjuk Plt atau penggantinya. Tak hanya itu, desa tersebut juga tak diperbolehkan berkompetisi untuk memperebutkan dana insentif desa.
“Jika sebuah desa dengan korupsi, maka tidak boleh ikut dalam kompetisi untuk mendapatkan insentif desa. Jadi, salah satu kriteria insentif desa tidak ada korupsi,” terang Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Kemenkeu, Jaka Sucipta, dalam diskusi di kawasan Gunungkidul, Yogyakarta pada Kamis, 1 Mei 2024 lalu. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)































