SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan aktivitas parkir yang diduga tidak sesuai ketentuan di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan, Selasa, 13 Oktober 2026. Bahkan, sejumlah kendaraan parkir sampai memenuhi trotoar hingga bahu jalan.
Penertiban dilakukan saat petugas Dishub menggelar patroli rutin. Sebelum petugas melakukan penindakan, sejumlah pemilik kendaraan yang berada di lokasi terpantau bergegas meninggalkan area parkir.
Sementara itu, juru parkir (jukir) yang bertugas di lokasi dipanggil ke kantor Dishub untuk dimintai klarifikasi terkait perizinan parkir.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto mengatakan patroli rutin dilakukan untuk mengawasi aktivitas parkir agar berjalan sesuai ketentuan.
Sementara penertiban di Jalan D.I. Panjaitan dilakukan karena tata cara penyelenggaraan parkir di lokasi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Petugas melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir yang tata cara penyelenggaraannya tidak sesuai dengan ketentuan. Juru parkir yang bersangkutan telah dipanggil ke kantor untuk klarifikasi terkait perizinan parkir,” ujarnya.
Atas penindakan tersebut, Dishub Kota Semarang menegaskan pengawasan dan patroli akan terus dilakukan untuk menertibkan aktivitas parkir yang tidak sesuai aturan.
Langkah tersebut, menurutnya, diharapkan dapat menciptakan pengelolaan parkir yang tertib, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta memastikan penyelenggaraan parkir di Kota Semarang sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis: Lingkar Network/Syahril Muadz
Editor: Sekar






























