Semarang (lingkarjateng.id) – Sebanyak 2.982 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dipastikan masuk dalam program pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu.
Pengangkatan tersebut dijadwalkan mulai direalisasikan pada 2027. Para guru yang mendapatkan pengalihan status juga tidak perlu mengikuti seleksi atau tes ulang.
Anggota Komite III DPD RI, Muhdi, mengatakan kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi para guru PPPK paruh waktu karena memberikan kepastian terhadap status pekerjaan dan masa depan mereka.
Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan keputusan terkait pengalihan status PPPK paruh waktu, khususnya bagi tenaga guru yang telah mendapatkan keputusan dari pemerintah.
“Jadi PPPK paruh waktu guru yang sudah dapat keputusan dari pemerintah akan dialihkan ke penuh waktu, tanpa melalui tes. Kita akan mulai 2027,” kata Muhdi baru-baru ini.
Muhdi menyebut perubahan status tersebut tidak hanya berdampak pada kepastian kerja para guru, tetapi juga berpotensi meringankan beban anggaran pemerintah daerah.
Sebab, setelah berstatus PPPK penuh waktu, pembiayaan gaji dan tunjangan akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan itu, kata dia, juga sejalan dengan upaya mengurangi beban fiskal daerah di tengah efisiensi dan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
“Dan ini juga bagian dari perjuangan kita agar beban daerah juga terkurangi. Karena dengan efisiensi, dengan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) itu, nanti kalau paruh waktu berubah jadi PPPK penuh waktu kan otomatis beban gaji menjadi APBN,” jelasnya.
Untuk memastikan kesiapan pembiayaan di tingkat pusat, Komite III DPD RI juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Muhdi memastikan tidak terdapat persoalan terkait persiapan anggaran untuk membiayai pengalihan status tersebut.
“Kami kemarin rapat dengan Kementerian Keuangan di sini, itu sudah oke ya. Untuk persiapan itu sudah enggak ada masalah,” tegas mantan Rektor UPGRIS tersebut.
Meski kebijakan pengalihan tanpa tes pada 2027 saat ini diprioritaskan bagi tenaga kependidikan, Muhdi mengatakan perjuangan belum berhenti. DPD RI juga mendorong agar tenaga PPPK paruh waktu dari sektor teknis mendapat kepastian status serupa dari pemerintah pusat.
Selain itu, perhatian juga diarahkan kepada guru PPPK penuh waktu yang masih berharap dapat beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Muhdi mendorong agar proses seleksi PNS bagi guru yang telah lama mengabdi tidak terkendala oleh ketentuan batas usia.
Menurutnya, banyak guru honorer yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK. “Sedangkan yang penuh waktu untuk menjadi PNS, ini yang masih kita diskusikan agar jangan sampai dibatasi oleh usia,” pungkas Muhdi. (Lingkar Network/Rizky)***
Editor : Adi Arfian
































