Semarang (lingkarjateng.id) – Gedung Pandanaran yang berada di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, mulai dikosongkan setelah dinilai tidak layak lagi digunakan untuk perkantoran. Pengosongan tersebut kini justru menyisakan persoalan lain.
Disebut, bangunan berusia sekitar 34 tahun tersebut berisiko bagi keselamatan pegawai yang beraktivitas di dalamnya. Gedung yang pernah dibeli Pemkot Semarang senilai Rp34,1 miliar itu belum memiliki kejelasan pemanfaatannya paska relokasi seluruh OPD.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang selama ini berkantor di Gedung Pandanaran mulai pindah. Di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang akan menempati kawasan TBRS serta Dinas Perikanan yang direncanakan berpindah ke Balai Benih Mijen.
Dimintai konfirmasi, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, pengosongan dilakukan terutama untuk alasan keselamatan. Kondisi gedung yang sudah berusia puluhan tahun dinilai tidak lagi ideal untuk menampung aktivitas perkantoran.
“Usianya sudah tua, tidak layak dan berbahaya bagi penghuninya. Mulai dikosongkan karena pertimbangan keselamatan bagi karyawan,” katanya, Rabu (7/10).
Gedung Pandanaran diketahui dibangun pada 1992 dan pada awalnya digunakan sebagai kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Bangunan tersebut kemudian diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah H.M. Ismail pada Agustus 1993.
Setelah lima tahun beroperasi, aktivitas BDNI di gedung tersebut berhenti setelah operasional bank dibekukan pada 1998. Selanjutnya pada 2003, Pemkot Semarang mengambil alih gedung tersebut dengan nilai Rp34,1 miliar dan menjadikannya sebagai kantor pemerintahan.
Kini, setelah digunakan selama lebih dari dua dekade oleh Pemkot Semarang, gedung tersebut kembali kosong. Agustina juga membantah isu bahwa pengosongan Gedung Pandanaran merupakan langkah awal untuk mengubah bangunan tersebut menjadi hotel.
Menurutnya, keputusan mengosongkan gedung tidak berkaitan dengan rencana alih fungsi, melainkan murni mempertimbangkan usia dan keselamatan penghuni. “Bukan jadi hotel. Yang mau mengelola siapa, sewanya juga mahal,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Semarang belum memastikan bagaimana nasib Gedung Pandanaran setelah seluruh OPD meninggalkan bangunan tersebut.
Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menyoroti kondisi tersebut. Ia mengatakan rencana pengosongan sebenarnya telah disampaikan Pemkot dalam pembahasan RKPD. Dewan memahami aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama.
“Kalau pengosongan gedung yang usianya sudah 34 tahun ini memang berisiko bagi keselamatan, kami memandang itu memang perlu,” ujarnya.
Menurutnya, pengosongan jangan berhenti pada pemindahan OPD. Pemkot juga harus segera menentukan arah pemanfaatan aset tersebut agar tidak menjadi bangunan kosong tanpa kejelasan.
Terlebih muncul rumor soal kemungkinan Gedung Pandanaran dibangun kembali dan dialihfungsikan menjadi hotel maupun pusat komersial. “Kalau memang ada rencana dibangun ulang dan dijadikan hotel atau mal, ini perlu ditegaskan. Kami juga belum mendapatkan kejelasan ke depan mau seperti apa,” kata Ali.
Ali menilai Pemkot perlu melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi bangunan tersebut. “Pilihannya tidak hanya mempertahankan atau mengosongkan, tetapi juga harus melihat apakah gedung masih memungkinkan direnovasi, diperkuat, atau justru harus dibongkar total,” tegasnya. (Lingkar Network/Syahril)***
Editor : Adi Arfian































